APIP dan APH Bukan Melindungi Koruptor
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Inspektur II Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Drs Sugeng Haryono MPd menegaskan, hadirnya Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang telah melakukan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) bukan untuk kongkalikong melindungi koruptor di tingkat pemerintahan. APIP dan APH telah memiliki tugas masing-masing untuk mengklarifikasikan pengaduan masyarakat yang berindikasi pidana atau administrasi.
\"Jadi, koordinasi APIP dan APH itu bukan melindungi pidana, korupsi ataupun kongkalikong di pemerintahan daerah. Tapi penindakan pidana itu menjadi langkah akhir,\" terang Sugeng usai menyaksikan penandatangan PKS antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Polda Bengkulu, Kejati Bengkulu termasuk bupati/walikota serta jajaran Polres dan Kajari tingkat kabupaten/kota terkait penanganan laporan masyarajat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, di Gedung Daerah Provinsi Bengkulu, kemarin (4/7).
Dijelaskannya, tingkat koordinasi APIP dan APH itu menjadi penting. Karena selama ini, banyak pejabat pemerintah daerah yang takut untuk mengelola keuangan daerah. Akibatnya kegiatan pemda lamban direalisakan. \"Ini juga sebagai bentuk perbaikan birokrasi,\" tambahnya.
Dalam kinerja APIP dan APH memiliki alur dan tugas yang sama. APIP dan APH harus saling tukar informasi penyelenggaraan pemda. Termasuk saling mengkaji laporan masyarakat yang mengarah keindikasi pelenggaran pemerintah. \"APIP dan APH saling terbuka untuk berbagi informasi,\" ungkap Sugeng.
Untuk koordinasinya, APIP dan APH secara sinergi mengumpulkan data awal atas pengaduaan masyarakat. Apabila terindikasi maka APIP melakukan proses investigasi dan APH melakukan penyelidikan. Jika hasil tersebut terindikasi pidana, maka masalah tersebut harus diserahkan ke penegak hukum.
Namun jika hasilnya ada kesalahaan adiministrasi, maka masalah tersebut diserahkan ke APIP untuk diberikan sanksi kepada pejabat yang bersangkutan. \"Jika pengaduaan tersebut sudah ditetapkan tersangka, maka APIP tidak bisa lagi masuk. Kewenangan sudah ada dipihak penegak hukum,\" tegasnya.
Sugeng juga mengatakan, dalam arahaan presiden yang dibungkus dengan penandatangan MoU terkait penanganan perkara dalam pemerintahaan daerah, tidak semua pelanggaran masuk dalam rana pidana. Bagi kepala daerah yang mengalami masalah yang bersifat administrasi, maka kepala daerah itu tidak bisa dipidanakan.
Termasuk temuan administrasi dilingkungan pemerintah juga tidak bisa dipidanakan. Begitupun dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan juga diberikan kelonggaran waktu 60 hari untuk ditindaklanjuti. \"Tapi dengan hal ini bukan berarti memberikan kebebasan kepada yang bersankutan. Namun harus ditindaklanjuti, untuk diselesaikan,\" terangnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah MMA menegaskan, kerjasama ini memberikan rasa aman bagi pemerintah. Namun demikian, kinerjanya harus bisa lebih produktif dalam memberikan pelayanan publik. \"Kalau sudah aman, tinggal lagi kenerjanya bisa lebih ditingkatkan,\" ungkap Rohidin.
Rohidin juga mengatakan, perjanjiaan ini tidak berlaku bagi para koruptor, yang jelas-jelas sudah mengambil uang negara. Sehingga penegaskaan hukum tetap berjalan sesuai dengan undang-undang. \"Perjanjiaan ini tidak berlaku kalau sudah tersangka. Apalagi operasi tangkap tangan (OTT), mark up uang negara, temuan tidak ditindaklanjuti,\" tuturnya.
Tidak hanya soal perjanjian itu saja, Rohidin juga meminta adanya judicial review terkait hukuman kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga tersangkut hukum. Sebab, dari UU yang ada, PNS yang tersandung hukum bertubi-tubi harus menerima hukuman. Seperti yang mendapatkan hukum lebih dari 1 tahun, maka status PNS nya harus dilepaskan atau dipecat. Tidak hanya dipecat, PNS juga harus mengembalikan uang kerugian negara yang telah menjadi temuan.
\"Saya pikir ini sangat berat. Bagimana tidak, belum lagi satu tahun menjalani hukuman, PNS ada yang sudah dicerai sama istri maupun suaminya. Uang negara harus dikembalikan. Ini hukuman hampir sama, dengan orang yang korupsi lebih dari Rp 1 miliar. Hukuman sama, pengembalian uang sama. Jadi seperti tidak adil,\" ungkap Rohidin.
Atas hal itu, Rohidin meminta semua pihak untuk mengkajinya. Jika memang ada peluang untuk judicial review atas UU itu, maka Bengkulu bisa jadi provinsi yang menginisiasi pertama di Indonesia dalam menguji UU tersebut. \"Bisa kita mulai dari Bengkulu untuk menginisiasi, agar ada perlindungan untuk para PNS kita,\" tandas Rohidin. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: