Sapuan Kembalikan Rp 2 Miliar

Sapuan Kembalikan Rp 2 Miliar

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan Tourism Informasi Center (TIC) di Kelurahan Dusun Kepahiang, Sapuan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar.

\"Sejauh ini kita belum mengetahui aliran dananya kepada siapa saja, tetapi tersangka berkoordinasi ingin mengembalikan kerugian negara, maka kita hargai ini,\" kata Kajari Kepahiang, H Lalu Syaifudin SH MH didampingi Kasi Pidsus, Rosyidi Sastrawan SH MH dan Kasi Intel, Arya Marsepah SH MH.

Kajari mengatakan, pengembalian dana kerugian negara dari tersangka akan menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi JPU nantinya untuk menyusun dakwaan. \"Kalau sekarang kita masih fokus penyidikan, nanti kalau sudah di JPU baru dibahas soal pertimbangannya,\" kata Kajari.

Tersangka Sapuan melalui pengacaranya, Ana Tasia Pase SH MH bersama istri tersangka sudah dua kali mengembalikan menyetorkan uang ke Kejari Kepahiang dengan total mencapai Rp 2 miliar. Dana yang diserahkan tersangka diduga merupakan uang hasil kejahatan para tersangka saat mengatur proses pengadaan lahan TIC tiga tahun lalu. \"Ini uang sisa yang disimpan klien kami, setelah kami bujuk tersangka mengakui masih ada dananya. Uang ini disimpan didalam tanah di belakang rumahnya,\" ujar Ana Tasia.

Namun pengacara cantik ini menolak menyebutkan, kediaman atau rumah tempat Sapuan mengubur tumpukan uang dengan nominal mencapai Rp 1 miliar tersebut. Bahkan sang pengacara belum dapat memastikan apakah sisa anggaran TIC lainnya masih disembunyikan tersangka. \"Kalau rumahnya nggak perlu tahu ya, nanti digeledah pula. Kita akan upaya pengembalian semaksimal, jika masih ada kita akan minta untuk dikembalikan,\" katanya.

Tetapi Ana Tasia Pase memberikan keterangan berbeda dari sebelumnya saat pengembalian pertama dana Rp 1 miliar ke Kejari. Karena pengacara yang menggunakan hijab ini menyebutkan, jika uang diberikan tersangka merupakan hasil penjualan aset berharga milik tersangka. Tetapi saat pengembalian kedua pengacara menyebutkan jika uang tersebut merupakan sisa dana TIC yang masih disimpan tersangka.

\"Bukan ini bukan dari menjual aset, tetapi memang sisa dana yang disimpan klien kami. Itu dananya dikubur dalam tanah, setelah dibujuk klien kami mengakui dananya masih disimpan dan kita serahkan ke kejaksaan,\" tutur Ana.

Jika sebelumnya pengembalian uang diiringi dengan rencana pengajuan penangguhan penahan. kali ini pengacara dan keluarga tersangka hanya berharap kejaksaan mengabulkan upaya pinjam pakai kendaraan. Agar dapat digunakan keluarga, sebab kendaraan milik tersangka tersebut sekarang ditahan kejaksaan.

\"Kita tidak fokus kepenangguhan penahanan lagi, kita berharap kalau kejaksaan menyetujui untuk upaya pinjam pakai kendaraan. Serta kita harapkan walaupun nantinya sidang di Bengkulu penahan klien kami tetap di Lapas Curup Rejang Lebong,\" ucapnya.

Menurut Ana, kliennya sudah mengalami struk ringan pasca menjadi tersangka dan ditahan penyidik kejaksaan. Guna menghindari kemungkinan terburuk terjadi, keluarga tersangka bersama pengacara mengharapkan penyidik kejaksaan dapat mengambulkan keinginannya.

Dalam kasus pengadaan lahan TIC tiga tahun lalu, Kejari Kepahiang menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Bupati Kepahiang dua priode Bando Amin C Kader, mantan Kabag Permerintahan Syamsul Yahemi serta Sapuan sebagai pemilik lahan. Penyidik yakin memiliki bukti kuat untuk menjerat Bando Amin dalam kasus lahan TIC, sehingga langsung melakukan penahan terhadap para tersangka, kecuali tersangka Syamsul Yahemi yang sakit mendadak saat akan ditahan penyidik. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: