Jaksa Periksa 3 Terpidana Eks Pejabat Pemprov

Jaksa Periksa 3 Terpidana Eks Pejabat Pemprov

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, masih melanjutkan penyidikan terkait proyek pembangunan jalan provinsi di Simpang Tanah Rekah, Kecamatan Kota Mukomuko Provinsi Bengkulu. Dengan nilai kontrak sekitar Rp 1,5 miliar. Jika tidak ada perubahan, Jumat (28/6), sebanyak tiga orang saksi berstatus terpidana, eks pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu,, yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkulu, diperiksa.

”Rencananya besok Jumat, penyidik Kejari Mukomuko melakukan pemeriksaan kepada tiga eks pejabat pemprov yang saat ini sebagai narapidana dalam perkara lain. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Bengkulu,” kata Kajari Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto SH MH dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (28/6).

Pemeriksaan ketiga saksi itu, kata Kajari, lanjutan penyidikan perkara. Sebelum penyidik menetapkan oknum-yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Selain itu pihaknya juga masih menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu.

“Proses penyidikan terus dilakukan. Ditargetkan Juli mendatang, sudah ada siapa saja oknum yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut,”katanya.

Kajari menambahkan proyek pembangunan jalan Tahun Anggaran 2016 itu penyidik menduga kuat ada indikasi kerugian Negara. Salah satunya ada pekerjan yang tidak di kerjakan sesuai dengan kontrak dan indikasi lainnya dalam pekerjaan tersebut. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: