Pungutan di Objek Wisata Dilarang

Pungutan di Objek Wisata Dilarang

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress– Sekretaris Daerah Setdakab Mukomuko, Syafkani menyampaikan, jikalau ada pungutan ataupun retribusi di objek-objek wisata harus ada payung hukum. Menurutnya, objek wisata di kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu banyak didatangi para wisatawan lokal maupun luar daerah. Salah satunya objek wisata Danau Nibung yang merupakan wisata andalan masyarakat di daerah tersebut.

“Tidak dibenarkan adanya pungutan apapun di objek wisata, jikalau belum ada payung hukumnya,” ingatnya.

Selain itu,kata Sekda, di objek wisata juga sudah harus ada sarana dan fasilitas yang dibangun pemerintah serta telah terkelola dengan baik. Salah satu objek wisata yang sudah ada bangunan pemerintah, tetapi belum ada peraturan lebih lanjut mengenai penggelolaannya adalah Danau Nibung dan sejumlah objek wisata lainnya.

“Objek wisata Danau Nibung menjadi salah satu prioritas pemerintah untuk di kembangkan. Beberapa sarana dan fasilitas telah dibangun pemerintah meskipun secara bertahap. Namun untuk penggelolaannya masih harus di lakukan pengkajian lebih lanjut. Minimal ada Perbup dan Peraturan daerah (Perda),”katanya.

Sekda juga menyampaikan, telah menginstruksikan Disparpora untuk menyusun draft raperda. Selanjutnya akan di bahas bersama legislatif hingga nantinya di sahkan menjadi Perda. “Yang jelas meskipun objek wisata ramai di kunjungi. Tidak di benarkan adanya pungutan apapun, karena belum ada payung hukumnya.

Sedangkan untuk aktifitas yang berada di air danau merupakan kewenangan pihak balai wilayah provinsi Bengkulu. OPD terkait juga telah kita minta agar segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,”pungkas Sekda.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: