BPD Bisa Diberhentikan Jika 6 Kali Tak Ikut Rapat

BPD Bisa Diberhentikan  Jika 6 Kali Tak Ikut Rapat

ARGA MAKMUR BENGKULU UTARA, Bengkulu Ekspress - DPRD Bengkulu Utara (BU) bersama pihak eksekutif membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam draft yang dipaparkan, Anggota BPD dapat diberhentikan jika 6 kali tidak mengikuti rapat paripurna BPD secara berturut-turut.

‘’Bedanya, dalam draft Raperda yang baru ini, anggota BPD bisa diberhentikan jika 6 kali tidak hadir rapat Paripurna BPD secara berturut-turut tanpa alasan yang sah,’’ ujar Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Setdakab Bengkulu Utara, Drs Sudarman S dalam pemaparan dalam hearing di Gedung DPRD Bengkulu Utara, kemarin (25/6).

Ia menambahkan, bagi Ketua BPD yang diberhentikan sementara oleh Bupati, maka anggota BPD lainnya harus melakukan musyawarah untuk segera memilih Pengganti Antar Waktu (PAW) ketua yang baru. Tujuannya, agar tidak terjadi mandegnya kinerja BPD dalam mengakomodir aspirasi masyarakat desa. ‘’Untuk Ketua BPD yang diberhentikan sementara, harus langsung dipilih PAW sebagai penggantinya,’’ ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, anggota BPD dapa diberhentikan jika selama 6 bulan tanpa keterangan dan tidak menjalankan tugas. Kemudian, meninggal dunia, permintaan sendiri, habis masa jabatan, melanggar sumpah dan janji, melanggar hukum dan norma adat serta terlibat korupsi, terorisme dan tindakan yang dapat mengancam keamanan negara.

‘’Persyaratan itu merupakan rincian poin dalam Raperda BPD, yang diambil dari aturan berlaku di atasnya,’’ terangnya.

Sedangkan, bagi anggota BPD yang berhenti atau diberhentikan, akan digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya yang ikut serta dalam pencalonan di wilayah pemilihan yang sama. ‘’Anggota BPD yang berhenti atau diberhentikan, penggantinya nomor urut calon berikutnya,’’ tuturnya.

Rapat hearing DPRD Bengkulu Utara yang dipimpin Waka I, H Bambang Irawan ST MHum dan Waka II, Parmin SIP dihadiri langsung Sekda Bengkulu Utara, Dr Haryadi SPd MM MSi berserta Asisten, Kepala SKPD dan Kabag. Dalam hearing itu, anggota DPRD yang hadir mempertanyakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Bengkulu Utara, Heru Susanto ST yang selaku pemrakarsa Raperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Akibatnya, pembahasan Raperda itu, diminta anggota DPRD ditunda hingga pemrakarsa dapat hadir di Gedung DPRD.

‘’Walau orang tua Kadis PUPR sakit, tapi setidaknya dapat hadir dulu sebentar di DPRD. Kemudian, Sekretaris Dinas PUPR juga tidak ada untuk mewakili. Apalagi, perwakilan yang diutus tidak bisa mengambil keputusan,’’ pungkas Harmedi Rian dari Fraksi PKPI.(816)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: