TIC Dilanjutkan Usai Lebaran

TIC Dilanjutkan Usai Lebaran

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Bando Amin C Kader dan Sapuan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan TIC. Paska melakukan pemeriksaan terhadap tersangka korupsi lahan TIC, penyidik Kejari.

Kepahiang akan melihat dulu hasilnya. Bila dianggap cukup, maka selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Syamsul Yahemi yang merupakan pemeriksaan pamungkas. Namun pemeriksaan akan dilakukan usai lebaran nanti.

\"Kita lihat dulu hasil pemeriksaan yang telah kita dapat dan dari situlah akan ditentukan,  apakah masih ada saksi tambahan atau tidak. Ada atau tidaknya saksi tambahan sekarang kita akan istirahat dulu dan dilanjutkan usai lebaran nanti,\" sampai Kajari Kepahiang, H Lalu Syaifudin MH melalui Kasi Intel, Arya Marsepa SH, Rabu (6/6).

Arya menjelaskan, secara keseluruhan belum bisa dipublikasikan. Karena hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam berkas perkara dan selanjutnya akan disusun. Bila berkasnya sudah lengkap, maka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.

\"Mudah - mudahan saja lengkap dan hanya melakukan pemeriksaan terhadap tsk SY saja, sehingga Juni inilah bisa kita limpahkan ke  Pengadilan Tipikor Bengkulu,\" kata Arya

Ditanya soal apakah sejauh ini sudah menerima pengajuan permohonan penangguhan penahanan dari tsk TIC. Hingga sekarang penyidik belum menerima pengajuan tersebut, bila pihak tsk mengajukan permohonan penangguhan penahanan maka akan dilakukan telaah dulu dan akhirnya bisa ditentukan, apakah  bisa atau tidak.  \"Yang jelas hingga sekarang belum masuk dengan kita, bila pengajuan kita terima akan kita telaah dulu dan tentukan hasilnya,\" demikian Arya.

Akibat pembelian lahan yang dilakukan Pemkab Kepahiang tahuan 2015 lalu di Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang dari total anggaran Rp 3,7 miliar negara dirugikan Rp 3,3 miliar dari hasil perhitungan BPKP. Lahan seluas 10.020 M2 akan dibangun lahan TIC. Tapi sepanjang perjalanan TIC dibangun di komplek perkantoran Kabupaten Kepahiang. Untuk mempertanggungjawabkan kerugian negara, penyidik Kejari Kepahiang  menetapkan 3 tsk, yakni mantan Bupati Kepahiang Bando Amin, mantan Kabag Pemerintahan Syamsul Yahemi dan pemilik lahan Safwan, Senin (28/5) lalu.

Hingga sekarang telah menjalani penahanan di Lapas Curup, kecuali tsk Syamsul Yahemi. Lantaran ia masih menjalani rawat jalan akibat sakit jantung yang dideritanya. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: