Saksi Ahli BPK Bengkulu Rincikan Penyimpangan Proyek Jalan Pulau Enggano

Saksi Ahli BPK Bengkulu Rincikan Penyimpangan Proyek Jalan Pulau Enggano

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sidang perkara korupsi proyek jalan lapen di Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (6/6). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, yakni saksi fakta dan saksi ahli. Untuk saksi fakta JPU menghadirkan Direktur PT Zulaika, Fazlur Rahman, serta Arlin Gunawan saksi ahli BPK RI.

Hal yang menjadi perhatian tentunya keterangan saksi ahli dari BPK yang ikut langsung ke lapangan melakukan perhitungan kerugian negara sekaligus merincikan apa saja dugaan pelanggaran atau penyimpangan yang terjadi pada proyek jalan yang menelan anggaran Rp 17,5 miliar tersebut.

Menurut Arlin, saat proses penyusunan anggaran sudah terjadi dugaan penyimpangan. Nilai pada dokumen anggaran (PPAS, RKA dan DPA) serta perubahan keluaran anggaran pada RKA dan DPA tidak didukung dengan kertas kerja. Selanjutnya, penyimpangan saat perencanaan pengadaan, yakni menyalin dan memodifikasi HPS pekerjaan tanpa dilakukan survei lokasi.

\"Ditambah lagi yang mulia, ada juga kita temukan komponen harga upah bahan dan alat tidak didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan,\" ujar Arlin menjawab pertanyaan dari majelis hakim.

Selanjutnya ada juga dugaan penyimpangan lain, seperti pelaksanaan anggaran sampai pelaksanaan pekerjaan. Didalam pelaksanaan pekerjaan proyek jalan lapen BPK menemukan pekerjaaan tidak sesuai dengan kontrak. Kemudian berita acara serah terima pertama pekerjaan dibuat tidak sesuai aturan dan dokumen pendukung pencairan pembayaran tidak memenuhi persyaratan pencairan dana.

Masih dikatakan saksi Arlin i, metode penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPK adalah dengan cara mengidentifikasi penyimpangan-penyimpangan yang terdapat pada pekerjaan pengadaan jalan tersebut.

\"Dari hasil perhitunagn kerugian negara tersebu kita simpulkan bahwa pembayaran bersih Rp 15,9 miliar, bukti pengeluaran sekitar Rp 9 miliar dan kita temukan kerugian negara Rp 6,9 miliar,\" tegas Arlin .

Keterangan saksi fakta Fazlur Rahman Direktur PT Zulaikha terkait PT Zulaika yang masuk kedalam daftar penawaran proyek jalan Enggano. Padahal perusahaan tersebut tidak pernah melakukan penawaran atau bahkan terlibat proyek di Bengkulu. PT Zulaika masuk kedalam daftar diduga kuat ada seseorang yang memasukkan penawaran dengan cara memasukkan password dan id PT Zulaika.

\"Password user itu kemungkinan diketahui Suhardi staf terdakwa Lie Eng Jun. Dia tahu karena sering membuat penawaran perusahaan kami. Tetapi yang pasti, PT Zulaika tidak pernah satu kalipun melakukan penawaran proyek di Bengkulu.

\"Kami tidak pernah diminta mendampingi PT Gamely Alam Sakti Kharisma atau terlibat dengan proyek di Bengkulu. Terkait password user perusahaan kami itu kemungkinan diketahui orang lain sehingga bisa membobol pasword dan mendaftarkan perusahaan kita pada proses lelang,\" tegas Fazlur. Majelis hakim yang diketuai oleh Dr Joner Manik SH MH menunda sidang sampai pekan depan. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: