Tahapan Pilkades Terus Berjalan

Senin 28-05-2018,15:30 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Belum disahkanya Raperda Pilkades, tak membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu khawatir pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak akan gagal. Pemkab bahkan telah memantapkan menjalankan tahapan Pilkades sesuai dengan rencana semula. Sehingga diperkirakan September atau Oktober, Pilkades serentak dapat dilaksanakan.

Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Iwan Zamzam Kurniawan mengatakan, tetap akan melakukan Pilkades di Kepahiang sesuai dengan jadwal yang telah diagendakan dalam tahun ini. \"Tetap akan kita perjuangkan sesuai dengan jadwal yang kita rencanakan,\" ujarnya.

Ia mengatakan, pelaksanaan Pilkades di 36 Desa se-Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu tetap dapat dilaksanakan, walaupun Raperda belum disahkan DPRD. \"Landasan kita jelas ada UU, Peraturan Pemerintah dan Permendagri,\" sampainya.

Menurutnya, revisi Raperda yang diusulkan ke DPRD hanya mengatur alasan mengenai ketentuan bakal calon kades. \"Didialam peraturan yang lama, calon kades diharuskan berdomisili di desa tersebut dengan dibuktikan KTP. Sedangkan saat ini sudah berubah, siapa saja bisa mencalon kepala desa asalkan Warga Negara Indonesia (WNI),\" sampainya.

Dibagian lain, Ia mengatakan, apabila peraturan yabg telah ada dan tidak diturunkan menjadi Perda, tak menutup kemungkinan pasal domisili tersebut berkemungkinan menjadi permasalahan. \"Bisa jadi karena hal tersebut menjadi objek gugatan,\" terang Iwan. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait