MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko Provinsi Bengkulu, menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penetapan kawasan tanpa ternak. Perbup nomor 9 tahun 2018 menyebutkan adalah kawasan penghijauan,reboisasi, pembudidayaan tanaman pertanian dan perkebunan,kawasan komplek perkantoran pemerintah daerah, pekarangan rumah warga, rumah ibadah, jalan umum,kawasan wisata, lingkungan bandara dan lingkungan olahraga. Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Pemadam
Kebakaran (Damkar) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Ramdani SE MSi menjelaskan, untuk menjalankan Perbup tersebut, pihaknya menggandeng jajaran kecamatan,desa/kelurahan untuk mensosialisasikan kawasan tanpa ternak tersebut.
”Kita libatkan desa/kelurahan dan kecamatan. Dengan harapan seluruh pemilik ternak sapi, kerbau, kambing dan sejenis lainnya tidak lagi di lepasliarkan di kawasan yang telah ditetapkan berdasarkan Perbup tersebut. Penertiban melibatkan tim tergabung dari TNI-Polri dan pihak terkait lainnya,”tegasnya.(900)