Terancam 10 Tahun Penjara

Senin 21-05-2018,16:20 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress - Sebanyak 16 tersangka perjudian hasil operasi yang telah dilakukan jajaran Polres Mukomuko, terancam sanksi pidana dengan kurungan 10 tahun penjara.

”Sebanyak 16 tsk itu di jerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” sampaikan Kapolres Mukomuko, AKBP Yayat Ruhiyat SIK melalui melalui Wakapolres, Kompol PM Amin SAg ketika dikonfirmasi Bengkulu Ekspress.

Menurutnya, belasan tersangka perjudian itu adalah warga kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. Saat ini perkara tersebut tengah dalam proses lebih lanjut, seperti akan dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) hingga nantinya akan disidangkan di pengadilan.

“Saat ini masih dalam proses melengkapi berkas yang disiapkan penyidik Satuan Reskrim,” bebernya.

Waka Polres juga menyampaikan, belasan tersangka ditangkap di dua lokasi. Yakni, di Desa Sibak Kecamatan Ipuh dan Desa Lubuk Pinang Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. Tersangka ditangkap bersama barang bukti dengan permainan judi kartu remi dan jenis qiu-qiu. “Kita juga mengamankan barang bukti kartu dan uang hasil perjudian tersebut,”bebernya.

Untuk keamanan dan ketertiban pihaknya terus melakukan pengawasan dan patroli. Tujuannya agar masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya tetap aman dan tertib. Serta terhindar dari berbagai penyakit masyarakat yang meresahkan. “Polisi tetap melakukan pengawasan dan memberikan keamanan. Jika ada indikasi tindakan yang mencurigai dan meresahkan, agar segera laporkan. Polisi akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku,”demikian Waka Polres.(900)

Tags :
Kategori :

Terkait