Hakim Ketua Irfanudin SH MH meminta saksi dr Eka menjelaskan luka lebam pada mata kiri yang diderita korban Yuli termasuk luka berat atau luka ringan. dr Eka menjelaskan, dalam pemeriksaan mata korban Yuli terjadi penurunan tajam pengelihatan. Hanya saja untuk menetapkan penurunan tajam pengelihatan tersebut permanen atau temporer (sementara waktu) harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. dr Eka mengaku tidak bisa menetapkan hal tersebut karena Yuli tidak melakukan pemeriksaan ulang dengannya. Meski dr Eka sudah menyarankan kepada korban Yuli agar kembali lagi 3 atau 4 hari lagi untuk pemeriksaan lanjutan.
\"Secara umum saat saya memeriksa Yuli mata kiri terjadi penurunan tajam pengelihatan menjadi 20/70 (normal 21/21). Yang pasti saya lihat adalah luka lebam,\" jelas dr Eka.
Hakim lantas memberikan pertanyaan, jika mengalami luka lebam pada sekitar mata dan terjadi penurunan tajam pengelihatan apakah seseorang bisa menganggu aktifitas. dr Eka menjawab, jika luka lebam bisa sembuh dengan sendirinya dan tidak menganggu atau menghalangi seseorang melakukan pekerjaan atau beraktifitas.
Untuk keluhan yang dialami korban seperti sakit dibeberapa bagian tubuh sampai berdampak pada psikis, dr Eka tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut. Karena menurut dr Eka ada dokter yang lebih ahli menjawabnya.
BACA JUGA Mantan Kepsek SMPN 21 Kota Bengkulu Jalani Sidang PerdanaSeperti diketahui sebelumnya, JPU Alex Hutauruk SH mendakwa terdakwa Suprianto dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 2 tahun penjara. Pasal yang didakwakan tersebut sesuai dengan dugaan penganiayaan yang dilakukan Suprianto terhadap korban Yuli Setiawati (korban) Kamis (22/2) lalu. Setelah mendengarkan keterangan dari saki dr Eka, majelis hakim menunda sidang sampai pekan dengan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.(167)