Hanya saja, hingga saat ini belum ada respon dari Bupati terkait desakan dari DPRD tersebut. Bahkan, ketika ditemui usai memimpin upacara peringatan 6 hari besar di halaman kantor Pemda, kemarin, ia hanya menyampaikan jika hal itu merupakan hak prerogatif bupati.
‘’Itu hak prerogatif bupati. Apapun keputusan yang akan diambil ke depan, tentunya sudah melalui pertimbangan dan pengkajian oleh Baperjakat dan sesuai aturan,’’ ujar Bupati Mian.
Tak hanya itu, Wakil Bupati (Wabup) Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata SE dalam penyampaikan jawaban eksekutif terkait pandangan umum fraksi dalam sidang paripurna DPRD Bengkulu Utara juga menanggapi soal desakan tersebut.
Menurutnya, Bupati akan segera melakukan evaluasi terhadap kedua pejabat tersebut.
‘’Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan selalu melakukan evaluasi terhadap kinerja para pejabat,’’ ungkapnya.
Wabup menambahkan, evaluasi dalam sebuah birokrasi merupakan suatu keharusan untuk mengukur sejauhmana kinerja pejabat yang ada. Hal itu berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
‘’Untuk tindaklanjutnya, silahkan langsung tanya dengan bupati. Karena hal itu merupakan hak proregratif bupati,’’ terangnya.
Terkati dengan pelaksanaan mutasi yang terkesan tidak mengikuti aturan, Wabup memaparkan jika mutasi dan rotasi jabatan itu kebutuhan organisasi. Disamping itu, juga telah dilakukan telaah secara matang oleh Baperjakat.
‘’Selama 1 tahun mengemban jabatan, pejabat kita evaluasi. Jika dianggap tidak sesuai harapan, maka diberikan kesempatan melakukan perbaikan selama 6 bulan. Namun, jika tidak juga ada perubahan, maka akan dilakukan mutasi, rotasi atau diturunkan jabatan ke yang lebih rendah,’’ pungkasnya.(816)