Masih dikatakan Kapolres, berapa jumlah saksi yang akan dipanggil pada tahap penyidikan ini tidak disebutkan, yang pasti pemanggilan saksi akan dihentikan jika penyidik sudah mempunyai cukup bukti untuk keperluan menetapkan tersangka. \"Siapa saja yang berkaitan pasti akan diperiksa,\" imbuh Kapolres.
Pembangunan SMK IT Arsitek tahun 2016 diduga kuat terjadi pelanggaran. Ada dugaan dalam pengerjaan proyek pembangunan SMK tersebut tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ada di APBN RI tahun 2016. Dimana dana proyek tersebut dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mencapai Rp 2.6 miliar.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan tim ahli dari Universitas Bengkulu diduga ada kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 500 juta. Dugaan sementara memang hanya pelanggaran pada pembangunan, tetapi seiring hasil penyidikan nanti tidak menutup kemungkinan ada pelanggaran lain pada proyek ini seperti izin pembangunan serta pelanggaran lain. Pada tahap penyelidikan, penyidik unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkulu telah memintai klarifikasi terhadap 15 orang. Saksi yang dimintai klarifikasi diantaranya Kepala Sekolah, Ketua tim perencanaan dan pengawasan, PPK, bendahara serta penyedia material bahan bangunan.(167)