Dewan Minta Kadispendik Dicopot

Sabtu 21-04-2018,10:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Kadispendik : Saya Hanya Menjalankan Tugas

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Hampir seluruh fraksi di DPRD Bengkulu Utara (BU), kembali meminta Bupati Bengkulu Utara, Ir Mian mencopot jabatan Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Bengkulu Utara, Margono SPd. Karena Kadispendik dianggap tidak mampu memimpin SKPD yang dipercayakan kepadanya. Penyampaian itu ditegaskan DPRD dalam Paripurna Pandangan Umum Fraksi di Gedung DPRD Bengkulu Utara, kemarin (20/4).

‘’Sudah 2 tahun 2 bulan kepemimpinan Bupati Bengkulu Utara. Tapi, penggunaan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) belum juga maksimal digunakan. Seharusnya, dalam setiap pelaksanaan mutasi, harus berdasarkan aturan dan pertimbangan dari Baperjakat. Begitu pula dalam mutasi kepala sekolah, yang dilakukan Kadispendik sama sekali tidak melibatkan Baperjakat di dalamnya,’’ ujar Drs Slamet Waluyo Sucipto SH, dari Fraksi Nasdem, kemarin (20/4).

Ia meminta, Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) dapat segera kembali ke aturan yang ada dalam menjalankan roda pemerintahan. Karena, ini untuk azas manfaatnya bagi kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi ataupun golongan semata.

‘’Dari bupati sebelumnya, hingga bupati saat ini belum melibatkan Baperjakat sebagaimana fungsi yang mestinya dalam setiap pelaksanaan mutasi. Unsur yang digunakan saat ini, malah berdasarkan like and dislike atau suka dan tidak suka,’’ ungkapnya.

Ia menambahkan, bupati harus dapat menempatkan pejabat yang semestinya dapat melaksanakan kinerja dengan baik. Bongkar pasang kabinet pemerintahan harus benar-benar diperhatikan.

‘’Meletakkan orang yang standar, tapi dapat berbuat besar, itu barulah namanya pemimpin yang luar biasa. Untuk itu, kita mempertanyakan cucuk cabut pemerintahan yang dilakukan. Kita minta tanggapan dari saudara bupati,’’ terangnya.

Ir H Supriyanto Midjo, dari Fraksi Gerindra juga menyampaikan, hal yang sama. Ia juga mempertanyakan landasan bupati melakukan mutasi. Apakah sudah melalui landasan aturan yang seharusnya atau tidak. Karena, berdasarkan pengawasan dari DPRD, hal itu tidak dilakukan.

‘’Ada beberapa kepala SKPD yang masih dijabat Plt. Kita inginkan mengetahui sejauhmana rekomendasi dari KASN. Kemudian, mutasi yang dilakukan itu seperti apa dan apa landasan aturannya,’’ tuturnya.

Terpisah Kadispendik Bengkulu Utara, Margono SPd menyebutkan, jika dirinya hanya menjalankan tugas selaku kepala SKPD berdasarkan perintah pimpinan (bupati, red). Untuk itu, apapun keputusan dari pimpinan terhadap dirinya, ia akan menerima dan menjalankannya.

‘’Saya hanya menjalankan tugas sebaik mungkin, apapun perintah pimpinan,’’ pungkasnya.

Sebelumnya DPRD juga telah meminta Bupati Bengkulu Utara, Ir Mian untuk dapat mencopot Kadispendik dalam Rapat Hearing Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2017. Karena, DPRD menilai Kadispendik dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPUPR) Bengkulu Utara, Heru Susanto ST tidak berhasil menjalankan tugas dengan baik.(816)

Tags :
Kategori :

Terkait