Kades Diminta Jujur Kelola Dana Desa

Jumat 06-04-2018,12:00 WIB

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) menggelar acara Workshop Hasil Evaluasi Implementasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Dalam Tatakelola Keuangan Desa, kemarin (5/4).

Dalam kesempatan itu, Bupati Bengkulu Utara , Ir Mian menegaskan agar kepala desa menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.

‘’Setiap Kepala Desa (Kades) harus mengelola Dana Desa (DD) dengan bersih dan akuntabel,’’ ujar Bupati.

Bupati menambahkan, Pemkab Bengkulu Utara sudah mengeluarkan segala aturan, Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018 yang mencapai Rp 200 Miliar. Jika pemerintah desa mengikutinya, tidak akan ada persoalan dalam pengelolaan Dana Desa tersebut.

‘’Kalau dikelola sesuai aturan, kita pastikan tidak ada masalah dalam pengelolaan dana desa,’’ ungkapnya.

Anggota DPR RI Dapil Provinsi Bengkulu, dr Anarulita Muchtar mengakui sulitnya pengelolaan Dana Desa sesuai aturan yang dilakukan pihak pemerintahan desa. Akibatnya, perlu diselenggarakan workshop, pelatihan dan bimbingan. Tak hanya itu, ia mengingatkan pembangunan melalui Dana Desa harus skala priortais, agar hasil yang diperoleh maksimal.

‘’Jangan pengelolaan Dana Desa dilakukan serabutan. Ujung-ujungnya pembangunan dan perberdayaan desa untuk kemajuan dan peningkatan perekonomian masyarakat gagal. Jadi, harus cari unggulan atau prioritas apa yang harus dikerjakan secara berkelanjutan,’’ terang Anggota Komisi XI DPR RI ini.

Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu, Yuan Candra Djaisin SE MM Ak CPA menerangkan, pembuatan laporan pertanggung jawaban (SPj, red) Dana Desa secara sederhana dan tidak bermasalah. Untuk itu, dibutuhkan kejujuran dan tidak ada manipulasi maupun kegiatan fiktif yang dilakukan.

‘’SPj yang simpel saja. Gak usah rumit-rumit. Asalkan jelas dan mudah dimengerti serta dapat dipertanggungjawabkan,’’ paparnya.

Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Herman MM menegaskan jika setiap penyalahgunaan jabatan dan kewenangan akan ada ancaman pidana. Untuk itu, laksanakan tugas dan kewajiban secara baik dan benar sesuai aturan, jika tidak ingin bermasalah dengan penegak hukum dalam pengelolaan Dana Desa tersebut.

‘’Untuk laporan mengenai Dana Desa ini memang cukup banyak. Maka, gunakan Dana Desa untuk kepentingan masyarakat, Insya Allah tidak ada masalah,’’ pungkasnya.(816)

Tags :
Kategori :

Terkait