Kabag Pemerintah Akui Tim PBD Belum Ada SK

Selasa 27-03-2018,12:50 WIB

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Kabupaten Kepahiang Iwan Zamzam Kurniawan SH membenarkan jika tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Kepahiang belum ada SK Bupati. Tetapi Iwan menolak disebutkan ilegal, sebeba dirinya bekerja karena adanya panggilan negara untuk menuntaskan persoalan tapal batas.

Iwan mengatakan keekapatan Berita Acara (BA) nomor 02/III/B.1/2018 tidak merugikan kedua daerah baik Rejang Lebong Maupun Kabupaten Kepahiang. Karena perubahan TK 14 ke TK 15 hanya sebagai hitungan diatas kertas.

\"Yang jelas tidak ada masuk kemana-kemana, kesepakatan itu belum menentukan titik tapal batas wilayah patok-patoknya belum ditetapkan,\" kata Iwan.

Menurutnya tidak akan ada permasalahan mengenai lahan warga, sebab bila nantinya pemilik lahan diperbatasan tetap akan mendapatkan sertifikat wilayah Kabupaten Kepahiang.

\"Tidak ada persoalan di TK 15 itu, nanti warga yang memiliki lahan untuk sertifikat tetap di Kabupaten Kepahiang,\" ungkap Iwan.

Sementara Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang Edwar Samsi SIP MM mengatakan pemahaman Kabag Pemerintah salah mengenai TK. Sebab dasar kesepakatan Tim PBD tersebut merupakan acuan bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam membuat Permen batas wilayah nantinya, sehingga data yang disampaikan Provinsi Bengkulu akan menjadi dasar pembuatan keputusan.

\"Dari mana tidak berpengaruh, nantinya Permen itu akan diputuskan bersadaran laporan yang dibuat Tim PBD Provinsi,\" tegasnya.

Tim PBD Kabupaten Kepahiang terdiri dari Asisten I Pemkab Kepahiang A Taher, Kabag Pemerintah Iwan Zamzam Kurniawan dan Camat Muara Kemumu sebelumnya sudah menyetujui perubahan Titik Koridinat dari 14 ke TK 15. Akibatnya warga Desa Warung Pojok Kecamatan Muara Kemumu menolak karena mengakibatkan lahan perkebunan warga masuk wilayah Rejang Lebong.

\"Jelas keputusan yang diambil tanda adanya SK tim dari Bupati tidak dapat dibenarkan. Keputusan itu batal demi hukum,\" kata Edwar.

Ia mengatakan jika kesepakatan yang ditanda tangi A Taher selaku Asisten I, Kabag Pemerintah dan Camat Muara Kemumu tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga keputusan tersebut tidak bisa dipertahankan

\"Silahkan lihat undang-undangnya, yang jelas pekerjaan yang mendahului aturan itu melanggar, kita inginkan ASN dan jajaran pemerintah berkerja sesuai koridor mereka harus tetap berada didalam rel,\" tuturnya. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait