“Mayoritas usia honorer K2 diatas 35 tahun,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Jawoto melalui Sekretaris, Edy Suntono dikonfirmasi Bengkulu Ekspress. Namun, kata Edy, harapan ratusan K2 itu adalah adanya P3K. Sejauh ini informasinya tengah dipersiapkan oleh Kemenpan dan RB. Namun untuk kepastian hal tersebut masih menunggu dan belum ada informasi terbaru.
“Harapan honorer K2 adalah P3K. Namun hingga hari ini (kemarin), belum ada informasi terbaru,”katanya. Ditanya apakah SK honorer K2 bisa digunakan sebagai salah satu rekomendasi untuk mengikuti tes CPNS, Edy menegaskan, tidak bisa dan sudah ada peraturan terbaru yang mengaturnya. “SK honorer digunakan untuk bisa mendaftar sebagai peserta tes CPNS jalur umum tidak dibenarkan. Yang jelas honorer K2 yang sudah berusia diatas 35 tahun tidak bisa mengikuti tes CPNS jalur umum. Kecuali jikalau ada jalur khusus penerimaan honorer untuk diangkat sebagai CPNS,”ungkapnya.(900)