Dua Raperda Disahkan
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - DPRD Kabupaten Bengkulu Utara (BU) mengesahkan 2 dari 3 rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam sidang paripurna di gedung DPRD BU, kemarin (14/3). Dua raperda yang disahkan itu yakni, Raperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten dan Raperda Tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Sedangkan Raperda Tentang Magrib Mengaji ditolak lantaran masih perlu kajian lebih lanjut.
‘’Raperda Magrib Mengaji belum kita setujui, karena masih perlu dikaji lebih serius unsur yuridis dan akademisnya,’’ ujar Yanto dari Fraksi Golkar saat penyampaikan kata akhir fraksinya.
Hal senada juga disampaikan perwakilan Fraksi Nasdem, Drs Slamet Waluyo Sucipto SH. Ia menekankan Raperda Tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa dapat segera disosialisasikan kepada masyarakat agar jangan ada lagi kesalahan dalam penyelenggarakaan Pilkades maupun pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) kades kedepannya.
‘’Sosialisasi kepada masyarakat untuk pelaksanaan perda harus dilakukan maksimal,’’ ungkapnya. Ia melanjutkan, Raperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) harus dilakukan secara totalitas. Untuk itu, seluruh SKPD harus bersatu dan bekerjasama guna tercapaikan kemajuan Kabupaten BU.
‘’Tidak ada lagi alasan anggaran kecil lalu tidak bisa bekerja dengan baik,’’ terangnya. Perwakilan Fraksi Gerindra, Ir H Supriyanto Midjo, Supriyanto SSos dari Fraksi PAN, Zaitul Zuhari dari Fraksi PKP, Ependi SP dari Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nurani dan Hotman Sihombing SH dari Fraksi Merah Putih juga menolak Raperda Wajib Mengaji tersebut.
Wakil Bupati (Wabup) BU, Arie Septia Adinata SE mengaku akan segera melakukan sosialisasi terhadap 2 Raperda yang telah disahkan tersebut. Sedangkan, Raperda Tentang Magrib Mengaji akan dibahas kembali oleh pemrakarsa untuk dapat diajukan ke DPRD guna disahkan menjadi perda.
‘’Kita telah bersama-sama pihak legislatif membahas 3 raperda ini hingga dapat disahkannya 2 raperda. Tentunya, ini menjadi landasan aturan baru dalam menuju kemajuan Kabupaten Bengkulu Utara,’’ pungkasnya.(816)