Kejadian itu dialami korban selama dua hari berturut pada tanggal 23 dan 24 Januari lalu. Tidak tahan atas perbuatan itu, akhirnya korban melaporkan sang suami ke Polres Bengkulu Utara.
Menurut keterangan Eka Septo SH selaku penasehat hukum korban, kejadian penganiayaan yang dilakukan pelaku itu mengakibatkan istrinya trauma. Pelaku yang merupakan PNS di kantor Camat Air Besi dinilai telah berbuat semena-mena terhadap istrinya.
Penganiayaan yang dilakukan pelaku dilatar belakangi seringnya korban terlambat pulang ke rumah. \"Korban juga mengakui penyebabnya sepele karena korban terlambat pulang kerja sehingga suaminya marah-marah,\" ujar Eka.
Setelah sebelumnya sempat diselesaikan dengan kekeluargaan. Namun kebiasaan sang suami masih terus diulang. Hingga akhirnya korban nekat melaporkannya ke pihak berwajib.
Kapolres BU, AKBP Asep Teddy Nurrasyah SIK melalui Kasat Reskrim AKP Simaremare membenarkan adanya laporan itu.\"Laporannya sudah kita terima dan rencananya akan memintai keterangan sejumlah saksi,\" kata Kasat Reskrim. (117)