\"Dari 215 KK itu hanya 68 yang hadir dan semuanya menolak hasil pemilihan itu. Kami memutuskan untuk menyelesaikannya terlebih dahulu karena menyangkut kepentingan enam tahun ke depan,\" ujar Khairul.
Sesuai peraturan Bupati Bengkulu Utara nomor 321 tahun 2007 tentang pedoman pembentukan BPD pasal 2 kepala desa harus memberitahukan kepada masyarakat bahwa BPD telah berakhir masa jabatannya. Selanjutnya akan dibentuk BPD yang baru berdasarkan musyawarah. Adanya pembentukan panitia pemilihan BPD, dimana anggota panitia tidak berhak untuk mencalonkan tau dicalonkan sebagai bakal calon anggota BPD. Kenyataanya, Perbup itu tidak dilaksanakan dalam pemilihan BPD minggu lalu.
\"Kami tidak terima jika kades berbuat seperti itu dan kami sudah laporkan ke kecamatan namun diserahkan penyelesaiannya kepada desa. Kami ingin pemilihan berlangsung sesuai aturan dan adil. Jika persoalan ini tak tuntas akan kami laporkan ke ranah hukum,\" ujarnya.
Mengenai batas waktu berkas di kecamatan diakuinya terhitung tanggal 25 Januari lalu. Sehingga tidak memungkinkan untuk pemilihan ulang BPD. Warga meminta untuk kejelasan penyelesaiannya segera dilakukan oleh perangkat desa. Sayangnya ketika persoalan ini akan dikonfirmasikan ke kepala desa yang bersangkutan tidak bisa ditemui. (117)