KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - DPRD Kepahiang menilai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir bisa dioperasikan untuk 20 tahun kedepan. Sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang harus bisa menggunakan lagi TPA tersebut.
\"TPA ini sudah memiliki bangunan, ada gudang dan lainnya. Harapan kita masih bisa dimanfaatkan jika dioperasikan. Jika beroperasi, maka masalah sampah akan berkurang. Terlebih TPA ini sudah aset Pemkab Kepahiang,\" tegas Anggota DPRD Kepahiang, Agus Sandrilah SH.
Menurutnya, saat ini Pansus I DPRD yang tengah membahas revisi Raperda RT/RW 2018, setelah melakukan pengecekan ke lokasi TPA Muara Langkap. Hingga tak ada alasan bagi pemerintah untuk menutup TPA yang dibangun dimasa pemerintahan Bando Amin C Kader tersebut.
Ungkapan serupa disampaikan Edwar Samsi SIP MM. Menurutnya, jika berdasarkan pedoman Perda RTRW Kecamatan Bermani Ilir adalah lokasi TPA.
\"Pedoman kita hanya Perda RT/RW kebijakan mendahului aturan itu sangat melanggar hukum. Sesuai Perda kita TPA itu di Bermani Ilir,\" terang Edwar.
Ia mencontohkan, di Kota Palembang Sumatera Selatan ada 2 lokasi TPA dengan pengelolaan sampah dengan baik. Dengan kondisi jumlah sampah lebih banyak dari Kepahiang, tetapi tidak ada permasalahan.
Tim Pansus I diketuai H Zainal S.Sos M.Si tengah membahas revisi Perda RTRW dan RPJMD supaya dengan adanya revisi perda RTRW penggunaa TPA dapat dioptimalkan, serta tidak lagi menimbulkan konflik penolakan oleh warga masyarakat.
\"TPA ini masih bisa diperdayakan dengan dikelola secara baik, dilengkapi mesin pengolahan sampah. Kemudian nantinya dapat kerjasama dengan bumdes dan UKM untuk menjual pupuk kompos dan pengolahan sampah plastik,\" ujar Zainal. (320)