KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Tujuh orang peserta seleksi calon anggota PPS yang lolos ketahap wawancara diminta ditinjau ulang karena diduga kuat merupakan kader atau pengurus Partai Politik (Parpol). Sebab daftar nama bersangkutan terpantau masuk anggota calon legislatif (Caleg) berbagai Parpol dalam pemilu legislatif 2014 lalu.
Ketua Panwaslu Kabupaten Kepahiang Rusman Sudarsono SE menegaskan jika dalam penelusuran KPU dipastikan ketujuh orang tersebut sebagai pengurus atau kader parpol maka harus digugur pencalonannya. \"Jelas dalam undang-undang itu minimal lima tahun, kalau dihitung dari 2014 ini jelas baru empat tahun jadi harus digugurkan,\" tegas Rusman.
Panwaslu merekomendasikan KPU agar meninjau ulang tujuh orang nama yang lolos seleksi tertulis dan akan memasuki tahapan seleksi wawancara mulai Kamis (23/2) hingga selesai. Sebab dalam blangko EB pemilu 2014 lalu nama-nama bersangkutan masuk data caleg Partai Politik.
Ketua KPU Kabupaten Kepahiang Ujang Irmansyah SP menegaskan surat Panwaslu nomor 14/K.BE-05/PM.00.02/II/2018 perihal tanggapan rekrutmen calon anggota PPS akan kita tindak lanjuti.
Dengan melaksanakan penelusuran kebenaran laporan atau data yang disampaikan, jika terbukti terlibat Parpol maka dipastikan calon PPS tersebut akan digugurkan. \"Jangankan hanya sebagai calon, sudah ditetapkan anggota jika terbukti terlibat parpol bisa dibatalkan atau copot,\" tegas Ujang.
Menurutnya bukati yang dilampirkan Panwaslu adalah data model EB pemilihan anggota legislatif 2014, nama-nama dimaksud terdata didaftar caleg pemilu lalu. \"Karena tidak mungkin menunggu lagi dipastikan pihak ini akan mengikuti seleksi wawancara, nanti akan kita klarifikasi juga dengan yang bersangkutan,\" ucapnya.
Ujang menghimbua agar warga masyarakat dapat menyampaikan kritik dan saran sebanyak mungkin terkait dengan nama-nama anggota PPS yang diumumkan.
Agar KPU dapat memiliki bahan untuk pencairan anggota terbaik dalam setiap pelaksanaan seleksi, laporan atau pengaduan disampaikan secara tertulus kesekretarit KPU Kabupaten Kepahiang dengan melengkapi syarat-syaratnya seperti identitas pelapor dan terlapor, terus perkaranya serta barang bukti.
Calon anggota PPS yang direkomendasikan untuk digugurkan teridiri dari beberapa desa di Kecamatan Muara Kemumu, Kecamatan Bermani Ilir, Kecamatan Tebat Karai dan Kecamatan Merigi. (320)