\"Dari pemeriksaan lebih lanjut, kami memperoleh keterangan bahwa ada pengembalian uang negara. Pengembalian ini berasal dari laporan kegiatan pengadaan yang diadakan oleh Sekwan DPRD Provinsi. Persisnya saya lupa jumlahnya, tapi berkisar Rp 120 juta. Dengan adanya klarifikasi ini, maka kemungkinan kasus ini kita tinjau kembali perkembangannya seperti apa,\" kata Dir Reskrim Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol Drs SM Mahendra Jaya, beberapa waktu yang lalu.
Jumlah ini merupakan selisih uang kas negara yang mereka dapatkan dari perhitungan ulang atas pengadaan komputer tablet tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan terhadap bukti-bukti, dokumen dan klarifikasi yang dikemukakan oleh Sekwan DPRD Provinsi.
\"Dari pemeriksaan ini, tim penyidik menemukan adanya pergantian pembelian jenis komputer tablet dan menemukkan selisih sejumlah uang pengembalian tersebut. Perlu digaris bawahi, bukan berarti penyelidikan atas kasus ini terhenti. Kita tetap akan selidiki. Namun dengan adanya pengembalian uang negara tersebut, kita akan lihat pertimbangan lain dalam penyelesaian kasus ini,\" paparnya.
Pertimbangan lain tersebut, berupa, masih adakah perbuatan melawan hukum atau korupsi setelah uang pengembalian tersebut diserahkan ke kas negara. \"Kalau kita masih menemukan adanya kerugian negara didalamnya, jelas kita akan melakukan penindakan atas pelakunya,\" tegasnya.
Penyidik bakal memanggil kembali -pihak terkait dalam kasus ini. Kendala untuk menuntaskan kasus ini banyaknya kasus yang ditangani Polda beberapa waktu terakhir. \"Kemarin kita sempat tertunda karena urus masalah pemeriksaan BPKP dan Bank. Progres yang terakhir ya itu tadi. Kita upayakan pada tahun 2013 ini kasus tablet ini tuntas,\" pungkasnya.
Tim Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrim Khusus Polda Bengkulu telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini, antara lain, Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, rekanan pengadaan, serta anggota dewan yang mendapatkan jatah komputer tablet. Namun hingga saat ini penyidik belum mengarah kepenetapan tersangkanya. (009)