Dalam Penanganan Bayi Kepala Putus

Kamis 08-02-2018,10:50 WIB

Petugas Medis Sudah Sesuai Prosedur

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Kasus kepala bayi putus saat menjalani persalinan di RSUD Kabupaten Kepahiang, berakhir dengan tanpa sanksi bagi dokter dan perawat yang bertugas. Sebab, Komite Medik (Komdik) RSUD Kepahiang memutuskan tak pelanggaran prosedural dalam penangan pasien oleh tim dokter. Sehingga tak ada rekomendasi sanksi untuk para petugas medis tersebut.

Keputusan Komite Medik disampaikan Plt Dirut RSDU Kepahiang, dr Febi S, Rabu (7/2), sembari memastikan tak ada sanksi pada dokter dan tim perawatanya.

\"Memang tidak ada kesalahan prosedur dalam penanganan, sebab saat pasien datang ke RSUD kondisinya sudah terjadi bukaan. Setelah diperiksa maka dokter putuskan menunggu, sebab memang demikian prosedurnya kalau orang sudah mau melahirkan dokter yang menunggu,\" ucap Febi.

Menurutnya, tindakan operasi dilaksanakan bukan atas kehendak pasien. Melainkan atas kondisi medis berdasarkan pertimbangan dokter. \"Bayinya juga mengalami kegagalan pertumbuhan, sementara orang tua bayi tak pernah melakukan pemeriksaan USG dokter, hanya Posyandu saja,\" tuturnya.

Sebelumnya Kabupaten Kepahiang dihebohkan meninggalnya bayi malang saat menjalani persalinan, buah hati Fitrah Donisyah dan Melindes warga Penanjung Panjang Atas Kecamatan Tebat Karai. Akibat kejadian tersebut orang tua bayi memilih melaporkan managemen RUSD Kepahiang ke Mapolres Kepahiang. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait