Kejari Sosialisasikan Pendampingan

Kamis 08-02-2018,10:40 WIB

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang terus mengingatkan jajaran pejabat dan instansi agar dapat menggunakan jasa pendampingan lembaga pemberantasan korupsi. Terutama di Bidang Datun yang setiap tahun selalu memberikan pendampingan hukum.

Kajari Kepahiang, H Lalu Syaifunddin SH MH melalui Kasi Datun, Yunius Zega SH MH mengatakan, sejauh ini ada 14 OPD, Lembaga dan BUMN, BUMD yang melaksanakan MoU atau kerjsama dalam pelaksanaan program kerjanya.

Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Inspektorat Daerah, PDAM Tirta Alami, Kementrian Agama, Penanaman Modal dan Perizinan Satu pintu, Kantor Pertanahan, Perdagangan Usaha Kecil dan Menengah, Pekerjaan Umum, Kesehatan, Keuangan Daerah serta Dukcapil.

\"Ada lagi BPJS Kesehatan Curup, PT BRI Curup TBK, selain dari hal tersebut juga di undang beberapa OPD yang belum melakukan Mou dengan Datun Kejari Kepahiang antara PLTA Sungan Musi PLN Rayon Kepahiang, PT. Bank Bengkulu Cabang Kepahiang, Bank Mandiri Kepahiang.

\"Dengan tujuan agar lembaga atau OPD yang sudah MoU segerla ditindak lanjuti dengan SKK, dan beberapa OPD lain yang ada di Kabuapten Kepahiang, kemudian yang belum menindak lanjuti dan memanfaatkan jasa pendampingan Datun,\" ungkap Yunius.

Supaya pelaksanaan program kerja pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMN, BUMD serta perusahaan flat merah lainnya diwilayah Bumi Sehasen dapat berjalan dengan baik sesuai pada ketentuan hukum. Serta tak menimbulkan permasalahan dikemudian hari setelah program berjalan dan tuntas dilaksanakan. \"Tadi kita menyampaikan pemaparan keberhasilan kerja kita di 2017, serta mensosialisasi program pendampingan datun 2018 dengan mengajak OPD , BUMN, BUMD dan lembaga lainnya,\" ungkapnya, Rabu (7/2). (320/Krn)

Tags :
Kategori :

Terkait