Puluhan Caleg tersebut kata Khaidir mulai dari tokoh masyarakat, kepala desa dan para kader PAN. “Khusus untuk kader PAN yang sebelumnya sudah menjadi wakil di legislatif sebanyak 2 orang maju ke tingkat provinsi.
Sedangkan 1 orang tetap di kabupaten,” bebernya. Dipaparkannya PAN Mukomuko membuka pendaftaran seluas-luasnya bagi. Dari seluruh pendaftar nantinya akan dinilai satu persatu latar belakang dan kiprahnya. Mulai dari orang tersebut berpengaruh atau tidaknya di tengah-tengah masyarakat, tanggap dan mampu untuk menjalankan amanah.
“Partai kita tidak membatasi bagi para peserta yang akan bergabung. Tapi kita akan melakukan seleksi ketat. Siapa saja yang dinilai layak maka akan diusung PAN. Apalagi target kita menjadi pemenang Pemilu dan minimal 5 kursi akan diraih.
Ketika ditanya apakah tidak menyalahi aturan adanya Kades yang akan dicalonkan, Khaidir menilai itu diperbolehkan. “ Tidak ada larangan bagi kades yang ingin maju dalam pileg. Kecuali jika nantinya kades tersebut terpilih menjadi calon anggota DPRD maka kades yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya selaku kades,” tutupnya. (900)