BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Salah satu bank di Bengkulu melalui pengacaranya Muspani SH, melakukan penyegelan rumah milik Ya di kawasan Kelurahan Jalan Gedang Kota Bengkulu, pagi kemarin (1/2). Penyegelan ini berlangsung ricuh. Ya nyaris terlibat baku hantam dengan petugas bank yang melakukan penyegelan. Penyebabnya, Ya tidak mau tanah miliknya yang sudah dijual ke Bank Bengkulu pada 2004 itu disegel.
Pengacara Bank tersebut, Muspani SH mengungkapkan, pada tahun 2004, Yanes menggadaikan sertifikat tanah tersebut ke bank dan memcairkan uang sekitar Rp 100 Juta. Namun pembayaran angsuran tersebut sering tersendat sehingga Ya menjual tanah tersebut ke Bank Bengkulu senilai Rp 450 Juta. Namun setelah tanah itu dijual Yanes masih menempatkan tanah tersebut hingga sekarang.
\"Tanah ini sah milik bank. Kami melakukan penyegelan ini agat tanah ini tidak lagi digunakan oleh Yanes,\" ujar Muspani, Kamis (1/2).
Diungkapkannya, memang sertifikat tanahnya itu digadai orang lain, bukan Ya yang menggadaikannya. Tetapi yang bersangkutan mendapatkan fee dan percaya dengan orang tersebut. Nahas bagi dia pembayaran angsurannya terjadi penunggakan sehingga pada 2004 itu Yanes menjual tanah itu kepada pihak Bank Bengkulu. Saat penyegelan kemarin, dia malah memerintahkan bank mencari orang yang kabur melarikan diri tersebut setelah menggadaikan sertifikat itu.
\"Tanah ini dibeli berdasarkan surat jual beli dan perjanjian hitam diatas putih yang sah dan tanah ini sudah menjadi aset Bank Bengkulu. Oleh karena itu sekarang pihak bang mau menguasai aset miliknya itu,\" ujarnya. Diakui Muspani, pada 2016, Ya memang pernah dilaporkan ke Polda Bengkulu, namun oleh Penyidik Polda laporan dugaan penipuan itu dihentikan, lantaran tidak cukup alat bukti. Melihat laporan itu dihentikan Ya kembali menempati tanah itu.
\"Karena laporan kami dihentikan dan dikatakan tidak cukup bukti, dia (Ya makin berani dan arogan dan kembali menempati tanah itu. Lahan itu dijadikan tempat usaha tempel ban dan makanan. Kami juga sudah sampaikan dengan dia kalau dia tidak senang silahkan membuat aduan ke Pengadilan Negeri Bengkulu atau ke pihak penegak hukum itu sudah kami sampaikan,\" tutup Muspani kepada wartawan.
Sementara Ya saat diwawancarai wartawan di lokasi eksekusi penyegelan lahan itu tak mau memberikan keterangan. Ia dalam kondisi emosi dan marah pada orang yang mencoba mendekatinya termasuk wartawan. (529)