BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Bengkulu H Wahjono SH MHum mengingatkan kepada para hakim dan pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan, untuk menjauhi praktik pungutan liar (Pungli) dalam memutuskan perkara apapun. Hal ini ditegaskan Wahjono saat melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di PN Bintuhan, Kamis (1/2).
“Jika ada pegawai PN yang berani dan terbukti melakukan Pungli dalam tugasnya sebagai abdi negara dan masyarakat, sanksinya pemecatan,” kata Wahjono disela-sela Kunker di PN Bintuhan, kemarin (1/2).
Terkait kunjungannya bersama Waka PT Bengkulu Dr Siswandriyono SH MHum ke PN Bintuhan, Wahjono mengungkapkan, merupakan kunjungan kerja biasa guna memberikan pembinaan dan diminta untuk fokus pada pencegahan Pungli. Selain itu KPT berdialog langsung dengan jajarannya terkait kendala maupun masalah yang dihadapi mereka dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
“Ini cuma kunjungan kerja biasa yang sifatnya internal, dan juga pembinaan pegawai. Di sini kita lebih menekankan kepada pegawai PN agar lebih fokus pada pencegahan Pungli,” ujarnya. Dalam kunjungan kerjanya, KPT yang didampingi Ketua PN Bintuhan, Faisal SH MH menanyakan terkait penanganan perkara di PN Bintuhan. Beliau juga melakukan penanaman pohon di likungan PN Bintuhan. Selain itu, ia berpesan agar Pengadilan Negeri Bintuhan agar dapat memberikan kinerja dan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
“Untuk pelayanan yang diberikan PN Bintuhan ini sangat bagus, dan saya minta ini terus ditingkatkan dan berikan pelayanan kepada masyarakat sebaik mungkin,” jelasnya.(618)