Pemkab Seluma Kembali Digugat

Kamis 01-02-2018,11:45 WIB

TAIS, Bengkulu Ekspress - Sejumlah pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma, mulai dari Bupati Seluma, Sekda dan Ketua DPRD Seluma digugat oleh PT Puguk Sakti Permai (PSP) secara perdata. Kali ini yang menjadi materi gugatan terkait pencabutan Peraturan Daerah (Perda) No 12 tahun 2010 pengikatan proyek peningkatan jalan melalui kontruksi hotmix antara Pemkab Seluma dan Perbup No 4 dan 5 tahun 2010 termasuk pembatalan kontrak terhadap PT PSP.

Asisten 1 Sekretariat Pemda Seluma Mirin Ajib,SH MH. membenarkan adanya gugatan terhadap sejumlah pejabat Seluma tersebut. Menurutnya, gugatan itu bagian dari pemerintahan dan tugas tersebut juga bagian dari pemerintahan sehingga gugatan tersebut gugatan untuk pemda Seluma. Seperti pada mantan ketua DPRD Seluma Zaryana Rait, mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin Serta Bupati Seluma sendiri Bundra Jaya SH MH serta mantan Kadis PU H Herawansyah.

“Gugatan ini pelaksana pemerintahan sehingga yang di gugat adalah pemda Seluma. Sidang atas gugatan ini juga sudah dilakukan di PN Bengkulu jalan Sungai Rupat serta sudah di hadiri langsung oleh bupati,”sampai Mirin.

Dijelaskan, Pemda Seluma tetap mengikuti jalannya gugatan. Termasuk menyediakan pengacara negara dan penasehat hukum. mengingat yang di gugat bagian dari pemerintahan. Hanya saja, sejauh ini masih dilakukan konsultasi terkait penunjukan tersebut.

“Untuk anggaran dan siapa penasehat hukum masih di bahas terlebih dahulu,”ujarnya. Beber Mirin, pencabutan Perda Nomor 12 tahun 2010 karena memang sudah tidak bisa dijalankan lagi. Karena pada prosesnya penerbitan perda sendiri sudah cacat hukum. Karena terjadi penyuapan atau gratifikasi dan telah terbukti di Pengadilan negeri dengan di vonisnya Murman Effendi serta pimpinan DPRD Seluma waktu itu seperti Zaryana Rait, Muclis Tohir dan Jonaidi Syahri

“Dalam hal ini gratifikasi sudah terbukti di pengadilan sehingga dilakukan putus kontrak dengan berakhirnya pada pencabutan perda tersebut,”imbuhnya

Diketahui, Pada tahun pertama Pemkab Seluma menggelontorkan anggaran kepada PT PSP sebesar Rp 70 milliar. Kemudian pada tahun kedua sebesar Rp 80 milliar. Namun untuk tahun kedua hanya dikerjakan sebesar 20 persen atau sekitar Rp 18 milliar saja oleh PT PSP. Sedangkan di tahun ketiga sudah tidak dianggarkan lagi. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait