\"Suratnya telah kita terima dan kita tinggal melaksanakan pembagian SK kepada 3 pegawai yang dipecat,\" jelasnya, kemarin (29/1).Ditambahkannya, sebelum memberikan pembagian SK pemecatan nantinya terlebih dahulu akan melaksnakan rapat teknis. Untuk itu pihaknya akan terlebih dahulu akan menyampaikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong H Miirwan Effendi, SE MSi, dimana Sekda sendiri merupakan ketua tim Baperjakat di Kabupaten Lebong. \"Kita minta Sekda untuk memfasilitasi rapat terlebih dahulu sebelum pemberian SK,\" ujarnya. Nantinya, pemberian SK pemecatan kepada ke 3 PNS tersebut akan dilaksnakan di ruang rapat Bupati. Dimana nantinya ke 3 orang tersebut akan diminta untuk menghadiri. Namun jika yang bersangkutan tidak ada maka pimpinan dimana mereka bekerja selama ini. \"Nanti akan kita informasikan kapan pelaksanaan pemberian SK pemecetan,\" sampainya. (614)
BKN Berikan SK Pemecatan 3 PNS
Selasa 30-01-2018,10:00 WIB
Kategori :