Seminggu, Enam Tsk Narkoba Diringkus

Senin 29-01-2018,14:00 WIB

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, berhasil meringkus enam orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Enam orang tersebut berinisial ZL (38), JA (24), SA (46), MH (39), IR (28) dan EK (45). Mereka semuanya ditangkap di wilayah hukum Polda Bengkulu dalam tempo seminggu dalam waktu berbeda.

\"Mereka kita tangkap dalam kurun waktu satu minggu terakhir. Ada empat laporan polisi dari enam orang tersangka yang kita tangkap ini,\" jelas Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Coki Manurung SH M.Hum melalui Wadir Narkoba Polda Bengkulu AKBP Pambudi S SIK didampingi Kasubbid Penmas Polda Bengkulu Kompol H Mulyadi.

Dari tangan enam orang tersangka tersebut, polisi berhasil menyita 9 paket kecil sabu, 2 paket kecil pil ekstasi, 3 unit handphone, satu unit timbangan digital.

Tersangka narkoba yang ditangkap itu ada yang sebagai pengedar dan pemakai. Tertangkapnya enam orang tersebut berdasarkan kerja sama personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu dan informasi dari masyarakat. Masing-masing tersangka disangkakan pasal 114 ayat 1 subsidair pasa 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

\"Terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan kerja sama tim,\" imbuhnya.

Hampir setiap minggu Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, berhasil menangkap tersangka narkoba. Minggu lalu contohnya, tujuh pelaku narkoba beserta barang bukti berhasil diamankan.

Sejauh ini kasus narkoba yang melibatkan enam orang tersangka tersebut masih terus didalami. Karena tidak menutup kemungkinan narkoba mereka dapatkan masih ada kaitannya dengan oknum warga binaan di Lapas Kelas IIA Bengkulu.

\"Dugaan sementara, kasus narkoba yang melibatkan enam orang tersangka ini masih ada kaitannya dengan orang di Lapas Bengkulu. Tetapi informasi ini masih kita dalami lagi. Intinya kita akan terus bekerja keras mencegah peredaran narkoba di Bengkulu agar tidak semakin meluas,\" pungkas Wadir Reskrimsus.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait