Dukcapil Tunggu Instruksi Mendagri

Jumat 26-01-2018,10:55 WIB

 

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama dalam KTP-el, namun hingga saat ini Disdukcapil Bengkulu Utara (BU) belum menerima Surat Edaran (SE) dari Kemendagri mengenai diperbolehkannya menyantumkan aliran kepercayaan dalam KTP-el.

‘’Memang putusan MK sudah ada. Tapi, kita masih menunggu Mendagri surat dari Mendagri untuk Dukcapil Kabupaten Bengkulu Utara,’’ ujar Kadis Dukcapil Bengkulu Utara, Juhirjo SH kepada Bengkulu Ekpsress (BE), kemarin (25/1).

Juhirjo mengaku, hingga saat ini di dalam KTP hanya terdapat kolom agama saja. Misalnya, agama Islam, Katolik atau agama resmi yang diakui di Indonesia.

Sementara itu, berdasarkan putusan MK, maka bisa dicantumkan aliran kepercayaan lain, namun bukan membentuk agama baru.

‘’Jadi, selain 6 agama resmi sebagai pilihan, bisa juga mencantumkan aliran kepercayaan dalam kolom agama di KTP,’’ ungkap Juhirjo.

Ia juga menyampaikan mengenai penerapan itu nanti, tidak ada kendala di Dukcapil Bengkulu Utara. Untuk itu, masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara yang sebelumnya memiliki KTP-el, bisa melakukan perubahan di kolom agama, jika ingin dirubah menganut aliran kepercayaan tertentu.

‘’Untuk teknis pelaksanaannya, kita tetap masih menunggu surat dari Mendagri. Jangan sampai kita menyalahi aturan yang telah ditentukan,’’ terangnya.

Juhirjo menyebutkan, dimuatkan aliran kepercayaan dalam kolom agama di KTP agar tidak ada pembohongan publik. Artinya, setiap warga tidak harus dipaksa untuk memeluk agama tertentu dan mencantumkannya dalam KTP.

‘’Jika sudah ada juklak dan juknisnya, kita tinggal menerapkannya. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perubahan dengan mencantumkan penghayat kepercayaan atau aliran kepercayaan di KTP,’’ pungkasnya.

Hingga saat ini, Mendagri, Tjahjo Kumolo masih menunggu jadwal rapat dengan Komisi Agama DPR RI untuk membahas pencantuman penghayat kepercayaan atau aliran kepercayaan di KTP-el. Karena adanya perdebatan mengenai kolom agama dan aliran kepercayaan harus dipisahkan lantaran kedudukannya tidak sejajar.(816)

 
Tags :
Kategori :

Terkait