MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Pemerintah Daerah Mukomuko, masih melanjutkan program pemberian bantuan hukum secara gratis bagi warga miskin di daerah ini. Pemberian bantuan hukum ini bukan untuk melindungi atau membela oknum warga yang melanggar hukum. Hanya sebagai bantuan agar mereka bisa didampingi penasehat hukum saat menjalani proses hukum di kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan.
“Bantuan hukum bagi warga miskin berlanjut. Apapun perkaranya kita dampingi,” demikian diucapkan Kepala Bagian Hukum Setdakab Mukomuko DR Abdianto dikonfirmasi Bengkulu Ekspress kemarin (25/1).
Anggaran yang telah diplot sekitar Rp 211 juta. Dengan jumlah perkara yang ditangani sebanyak 15 perkara.
“Tahun lalu anggaran yang ada tidak habis makanya tahun ini hanya diplotkan untuk 15 perkara,” ujarnya. Bantuan hukum yang dilakukan Pemda Mukomuko, jelas Abdianto, bukan untuk melindungi ataupun membela dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum warga yang bersangkutan. Hanya sebatas memberikan pendampingan hukum. Sebagai bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap individu, termasuk hak atas bantuan hukum. Pasalnya hak atas bantuan hukum merupakan salah satu hak yang terpenting yang dimiliki oleh setiap warga negara.
Meskipun bantuan hukum masih berlanjut. Hingga hari ini (kemarin), tambah Abdianto , belum ada warga yang menyampaikan permohonan untuk pendampingan. Untuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang merupakan pihak ketiga dari pemda Mukomuko sudah ada dan siap untuk memberikan pendampingan.
“Silakan masyarakat yang kurang mampu yang terjerat kearah dugaan tindak pidana. Agar menyampaikan permohonan mendapatkan bantuan hukum dari pemda Mukomuko secara gratis,”ungkapnya. (900)