\"Kita sudah menyerahkan semuanya kepada KPUD agar bisa memutuskan PAW tersebut, mengingat hasil koordinasi ke MA (Mahkamah Agung) dan Kemendari bahwa DPRD hanya menerima rekomendasi dari KPUD,\" ujar Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaur Z Muslih, kemarin.
Untuk memutuskan PAW Partai Barnas dinilai cukup berat. Sebab, DPD Partai Barnas Provinsi Bengkulu sudah mengusulkan Firman Salam, sebagai pengganti Alm H Zulkifli Salam. Namun, penunjukan ini berpotensi menabrak Undang-Undang. \" DPRD Kaur masih menunggu hasil rekomendasi dari KPUD. Jika sudah ada rekomendasi maka DPRD akan menyerahkan kepada gubernur pengajuan PAW tersebut, \" jelasnya.
Terpisah, Ketua KPUD Kaur Arpan Ependi SPd melalui Divisi Teknis Okman Syafii mengatakan, proses PAW partai barnas sebenarnya tidak ngambang namun semuanya masih menunggu hasil verifikasi partai. Karena saat ini harus disesuaikan dengan peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 seperti diubah dalam Peraturan KPU Nomor 30 Tahun 2011 tentang pedoman verifikasi syarat calon pengganti antar waktu anggota DPRD. \"Kami sedang melakukan verifikasi,\" katanya.
KPUD juga telah mempelajari surat Karim Yahya SE. Namun, pihaknya membutuhkan waktu lama untuk mempelajari surat Karim Yahya tersebut, karena harus melakukan klarifikasi kepada DPD Partai Barnas dan DPP Partai Barnas di Jakarta. KPUD juga masih akan menelusuri keabsahan kepengurusan Partai Barnas yang sah di Kemenkumham, karena diduga terjadi dualisme kepengurusan Partai Barnas. \"Kami berusaha maksimal mungkin menuntaskan verifikasi,\" jelasnya.
Sementara itu, Karim Yahya SE mengatakan pihaknya tetap menunggu hasil KPUD Kaur, mengingat sesuai surat yang telah disampaikan. Ia merasa tidak pernah dipecat, terlebih pihak yang memecat sudah tidak menjadi pengurus DPP Partai Barnas.
\"Kita harapkan semuanya bisa dituntaskan dengan mekanisme. Jika melenceng dari mekanisma jelas melanggar hukum. Namun harapan kita KPUD segera menyelesaikan dengan bijak,\" jelasnya.(823)