Kejari Tunggu Hasil Audit
MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress - Penyelidikan pembangunan salah satu titik jalan Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016 lalu dengan nilai kontrak sekitar Rp. 1,5 Miliar yang ditangani jajaran Kejari Mukomuko, terus bergulir. Informasi terbaru penyidik menyebutkan ada indikasi kerugian negara. Dimana ada pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak.
“Indikasinya ada pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai dengan kontrak,” tegas Kajari Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto, SH, MH, dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (23/1).
Kendati demikian, kata Agus, pihaknya masih menunggu hasil audit dari pihak ketiga untuk penghitungan. Sedangkan untuk keterangan dari pihak-pihak terkait sudah selesai dilakukan.
“Sekitar belasan pihak terkait telah kita mintai keterangannya, baik itu dari pihak swasta maupun ASN,” bebernya.
Ia juga menyampaikan, setelah hasil audit keluar, proses lanjut dilakukan dari penyelidikan naik ke penyidikan.
“Setelah audit selesai dan kita terima, maka dilakukan gelar perkara untuk menaikan status penyidikan perkara dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.
Namun untuk tahapan lebih lanjut, pihaknya akan melaporkan perkembangan perkara itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu hingga ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kejari Mukomuko di instruksikan agar melakukan penyelidikan. Langkah selanjutnya menunggu perintah lebih lanjut,” ungkapnya. (900)