MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress - Nelayan yang beraktivitas di perairan laut di kabupaten Mukomuko masih ada yang mengunakan alat tangkap jenis cantrang yang dilarang pemerintah. Nelayan tersebut dikarenakan belum mendapatkan bantuan alat tangkap yang dilegalkan berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Sudah ada nelayan yang telah mendapatkan bantuan peralatan tangkap telah menggunakan sesuai aturan. Tetapi masih ada yang menggunakan cantrang,”demikian dikatakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto melalui Sekretaris, Rahmad Hidayat.
Menurutnya, nelayan telah di imbau agar tidak lagi menggunakan peralatan jenis cantrang yangtidak ramah lingkungan tersebut. Ia juga menyampaikan, tetap berpedoman berdasarkan peraturan yang berlaku terkait larangan cantrang untuk alat tangkap ikan.
“Kami tetap menjalankan aturan terkait laranganmenangkap ikan menggunakan cantrang. Jikalau kementerian mengizinkan boleh mengunakan cantrang. Akan ada tindak lanjut. Tetapi pihaknya menunggu informasi resmi,” lanjutnya. (900)