BMA Belum Miliki Legalitas

Sabtu 20-01-2018,15:10 WIB

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Kepahiang belum memiliki legalitas secara hukum. Pasalnya hingga saat ini perpanjangan SK kepengurusan BMA dari Bupati Kepahiang belum ada, padahal masa kepengurusan BMA Kepahiang sudah habis.

Ketua BMA Kabupaten Kepahiang, H. Zainal, S.Sos M.Si pada Jumat (19/1) mengatakan dengan belum mengantongi SK, maka BMA tak dapat melaksanakan program kerja.

\"Masa Bhakti kami sudah berakhir sejak 2016 lalu, untuk itu kami tidak bisa menjalankan program kerja kedepan nya, karena belum ada SK perpanjangan dari Bupati Kepahiang,\" sampai H. Zainal.

Ia menjelaskan jika selama ini BMA Kepahiang sudah di Peradakan namun berkaitan dengan sosialisasi tidak dapat dilaksanakan.

\"Sudah ada Perda-nya No 11 namun belum bisa dilaksanakan di tahun 2017 karena soal SK perpanjangan, tetapi sebelumnya kami sudah membentuk lembaga adat, padahal jika sudah ada perda harus disosialisasikan,\" jelas Zainal.

Bahkan menurut Zainal, adanya rumah adat Rejang Kepahiang ini, kedepannya dapat diisi dengan segala perlengkapan baik seni, budaya maupun peralatan yang berkaitan dengan adat Kepahiang.

\"Harapan kita kedepannya, dengan adanya Rumah Adat Rejang Kepahiang bisa diisi dengan segala yang berkaitan dengan adat rejang Kepahiang, misalnya Baju adat rejang Kepahiang,alat musik, lukisan, tepak sirih atau bokoah iben,serta buku panduan adat istiadat rejang Kepahiang seperti adat iben penyambutan, tepung setawar, hingga adat cuci kampung,\" terang Zainal.

Ia pun juga mengatakan jika selama ini BMA Kepahiang sudah membentuk 117 pengurus BMA di desa/ kelurahan se Kabupaten Kepahiang. \"Alhamdulillah sudah ada 117 ketua BMA, mereka bertugas di masing-masing desa/kelurahan se-Kabupaten Kepahiang,\" demikian Zainal.(320)

Tags :
Kategori :

Terkait