BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Didalam sidang lanjutan perkara korupsi anggaran dilingkungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bengkulu, 2015, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu, kemarin (17/1). Terungkap banyak kegiatan yang dilaksanakan KONI Bengkulu pada tahun itu anggarannya di mark up.
Hal tersebut diketahui dari kesaksian lima orang yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan. Enam orang saksi tersebut, diantaranya Yelida pemilik toko ATK (alat tulis kantor), Ulul Ubidi Ketua IKASI Bengkulu, Reni pemilik catering dan Ari Mukti Wibowo selaku dokter dan Doli Saputra pemilik bengkel mobil. Saksi yang dipanggil tersebut berkaitan dengan sejumlah anggaran yang dikeluarkan untuk kebutuhan KONI.
Saksi Yelida membenarkan toko ATK miliknya memang bekerja sama dengan KONI, 2015 lalu. Berkaitan dengan pambayaran, Yalida mengaku pernah memberikan cek kosong yang sudah dicap dan ditanda tangani oleh KONI. Dalam proses tersebut selalu berhubungan dengan terdakwa Dian Fasanova.
\"Dari kerja sama itu saya dapat uang Rp 17 juta, memang pernah memberikan cek kosong tapi sudah ditanda tangani dan dicap oleh pengurus KONI. Saya tidak tahu apa guna nya,\" jelas Yalida.
Selanjutnya adalah keterangan Ulul Ubidi, Ketua Umum Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (IKASI) Bengkulu itu mengaku pernah mengajukan proposal untuk mengikuti prakualifikasi pekan olahraga nasional (Prapon) di Bandung pada 2015.
\"Setelah mengusulkan saya KONI memberikan bantuan Rp 20 juta,\" jelasnya.
Keterangan dari dokter Ari Mukti Wibowo, KONI pernah membeli obat-obatan untuk kebutuhan perawatan medis atlit kepadanya. Total dia menerima uang Rp 20 juta. Berkaitan didalam daftar belanja KONI Rp 40 juta untuk membeli obat-obatan dirinya mengaku tidak tahu menahu.
\"Saya dapat Rp 20 juta karena mereka membeli obat-obatan kepada saya. Berkaitan ada uang lain saya tidak tahu lagi,\" tegas Ari.
Saksi yang dihadirkan tersebut merupakan saksi yang memberatkan untuk tiga orang terdakwa, yakni Yuan Rasugi Sang selaku mantan Ketua Umum KONI Bengkulu, Dian Fasanova mantan Wakil Bendahara I, dan Arsuan Jumhari Mantan Bendahara.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai oleh Gabriel Sialagan SH MH akhirnya menutup sidang, dan mengetuk palu sidang kembali dilanjutkan pekan dengan dengan agenda yang sama, mendengarkan keterangan saksi lainnya.(167)