ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Asisten I Setdakab Bengkulu Utara, Drs H Eddy Subroto memimpin langsung jalannya rapat pematangan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Magrib Mengaji. Karena, jika tidak ada kendala, nota pengantar Raperda ini akan dibahas dalam masa sidang pertama tahun ini di DPRD Bengkulu Utara.
‘’Pembahasan ini untuk pematangan draft Raperda salah satunya tentang magrib mengaji. Insya Allah nota pengantarnya akan diserahkan oleh Pak Bupati ke DPRD dalam masa sidang pertama ini,’’ ujar Asisten I Setdakab Bengkulu Utara, Drs H Eddy Subroto kepada Bengkulu Ekspress ditemui usai rapat, kemarin (15/1).
Ia berharap sebanyak 10 usulan Raperda yang telah disepakati dalam rapat Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) dapat terlaksana dan disahkan sesuai agenda yang telah ditentukan. Karena, raperda itu sangat berguna sebagai tambahan referensi aturan bagi Kabupaten Bengkulu Utara.
‘’Ada 13 raperda kumulatif dan eksekutif yang akan dibahas bersama DPRD dalam tahun 2018 ini. Semoga semuanya dapat berjalan lancar serta dapat disahkan menjadi peraturan daerah,’’ ungkap Eddy Subroto.
Dalam pembahasan draft rancangan Raperda Wajib Mengaji, beberapa point mengatur mengenai ketika masuk waktu salat magrib setiap anak dijauhkan dari televisi, handphone, games, serta aktivitas lain. Anak harus dapat melaksanakan salat berjamaah di masjid serta mengaji setelah salat magrib.
‘’Tujuannya agar anak-anak tidak bebas keluar malam. Kemudian, anak dapat lebih terarah dan mendalami agama dengan wajib mengaji minimal setiap selesai shalat magrib,’’ terang Eddy Subroto.
Tak hanya itu, dengan adanya perda magrib mengaji, generasi penerus di Kabupaten Bengkulu Utara disamping memiliki ilmu pengetahuan, juga dibekali dengan ilmu agama sebagai pembimbing agar tidak salah melangkah.
‘’Dalam penerapan nanti, peran orang tua ditutut sangat tinggi. Jangan sampai hanya membiarkan anak tanpa dibekali dengan ilmu agama,’’ pungkas Eddy Subroto.(816)