Korupsi Makan Minum Dikembangkan

Sabtu 13-01-2018,13:30 WIB

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Setelah dua terdakwa korupsi makan minum di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2014, yaitu Syarifudin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Martani yang saat itu sebagai bendahara pembantu pengeluaran divonis majelis hakim bersalah dan telah mendekam di Lapas Bengkulu. Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, mulai melakukan pengembangan dalam lanjutan perkara tersebut. Artinya tidak menutup kemungkinan bakal ada calon tersangka baru.

“Setelah kita teliti lebih lanjut, perkara itu kita lakukan pengembangan,”tegas Kajari Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto SH MH dikonfirmasi Bengkulu Ekspress. Pengembangan perkara itu, kata Kajari, membutuhkan waktu termasuk akan kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi lanjutan. Meskipun sebelumnya telah di periksa. “Dalam pengembangan perkara tersebut, pihaknya tetap berpedoman berdasarkan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku. Yang jelas tahun ini perkara itu tengah dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan bakal ada calon tersangka baru,” lanjut Kajari.

Diketahui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko melakukan upaya banding atas perkara tersebut yang merugikan negara mencapai Rp 1,5 mliar. Banding dilakukan dengan pertimbangan hukum. Kerugian negara miliaran rupiah belum dikembalikan ke negara oleh kedua terdakwa, putusan hakim PN Tipikor kurang 2/3 dari tuntutan JPU. Terdakwa Syarifudin di vonis hakim Pengadilan Negeri Tipikor dengan hukuman 4 tahun denda 50 juta subsider 1 bulan dan uang pengganti Rp 913,1 juta lebih subsider 3 tahun. Sedangkan terdakwa Martani dengan putusan 3 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. Uang pengganti Rp 608,7 juta lebih subsider 2 tahun 6 bulan. Sedangkan tuntutan JPU untuk kedua terdakwa 7 tahun 6 bulan, dengan uang pengganti 913 juta lebih subsider 3 tahun 7 bulan, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.

“Tuntutan yang disampaikan JPU untuk kedua terdakwa prinsipnya sama. Yang membedakan pada uang pengganti. Syarifudin dengan uang pengganti Rp 913.145.400 , sedangkan Martani dengan uang pengganti 608.763.600,” ungkap Kajari. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait