KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepahiang memastikan jika Partai Garuda dan Berkarya belum memenuhi syarat sebagai calon peserta pemilu. Sebab, verifikasi faktual yang dilaksanakan KPUD menyimpulkan jika Partai Garuda dan Berkarya belum memenuhi syarat (BMS).
Komisioner KPUD Kepahiang Divisi Hukum dan Pengawasan, Syamsul Komar SP mengatakan, kegagalan Partai Berkarya dan Garuda dalam verifikasi, karena banyak ditemukan orang-orangnya tak berada ditempat saat pendataan di lapangan. Kemudian saat diminta dihadirkan ke kantor KPUD guna tindaklanjuti verifikasi tak dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan.
\"Yang jelas tahapan besok hasilnya akan kita serahkan, ini belum memenuhi syarat,\" ungkap Komar, Kamis (11/1).
Namun, partai Berkarya dan Garuda tak serta merta ditolak atau dinyatakan gagal untuk menjadi peserta pemilu. Sebab KPU masih memberikan batas waktu perbaikan hingga 26 Januari 2018.
\"Masih ada waktu perbaikan, dari 13 Januari hingga 26 Januari mendatang, mereka masih bisa melaksanakan perbaikan,\" tuturnya.
Verifikasi faktual terhadap berkas dukungan parpol calon peserta pemilu 2019 dilaksanakan secara menyeluruh oleh komisioner KPUD dan jajaran. Dengan menurunkan tim secara langsung melaksanakan pengecekan ke lapangan mengenai keabsahan berkas-berkas dukungan masyarakat dan kepengurusan partai yang diberikan oleh pengurus parpol saat pendaftaran.
Komar juga menjelaskan, mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan seluruh parpol calon peserta pemilu 2019 agar dilakukan verifikasi ulang. \"KPUD sifatnya menunggu petunjuk dari atasan yaitu provinsi, tentunya provinsi menunggu petunjuk dari KPU RI,\" tuturnya. (320)