MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Terpidana tindak pidana korupsi (Tipidkor), Hj Rosna melalui Penasihat Hukum (PH)-nya, menyampaikan, surat permohonan agar eksekusi ditunda oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. “Surat permohonan dari terpidana Hj Rosna melalui PH-nya sudah kita terima hari ini (kemarin). Intinya meminta penundaan eksekusi,”ungkap Kajari Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto SH MH dikonfirmasi kemarin (11/1). Menurut Kajari, terpidana telah mengetahui terkait surat putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. Adapun alasan yang disampaikan terpidana melalui PH, bahwa yang bersangkutan tengah dalam kondisi sakit dan tengah dalam pengobatan di salah satu rumah sakit yang berada di Ibukota Jakarta. Permohonan itu juga disampaikan adanya diagnosa dari dokter rumah sakit yang bersangkutan. Meskipun ada permohonan tersebut, kata Kajari, pihaknya belum menyetujui. Tetapi terlebih dahulu berkomunikasi langsung dengan terpidana yang bersangkutan. Selanjutnya barulah dilakukan upaya-upaya lebih lanjut berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak ingin membuang waktu. Kita akan berkomunikasi langsung dengan yang bersangkutan.Yang jelas pihaknya sangat apresiasi apa yang telah dilakukan oleh terpidana melalui PH-nya bahwa yang bersangkutan siap untuk di eksekusi. Yang jelas permohonan sudah kita terima dan akan dilakukan langkah–langkah selanjutnya,”bebernya. Dalam surat permohonan itu juga di lampirkan surat bahwa terpidana telah mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Surat pengunduran diri itu di tandatangani yang bersangkutan tertangal 7 Desember 2017 lalu. Ditanya apakah status DPO yang di keluarkan Kejaksaan di cabut, Kajari menambahkan, sepanjang terpidana belum menyerahkan diri, statusnya masih DPO.
“Terpidana masih DPO. Setelah yang bersangkutan telah di eksekusi. Barulah status DPO-nya di cabut,” demikian Agus. Sebagaimana diketahui terpidana Hj Rosna terseret dalam sejumlah perkara korupsi ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Ketua TP PKK Kabupaten sekaligus istri dari mantan Bupati Mukomuko. Perkara itu awalnya telah divonis majelis hakim, tetapi yang bersangkutan mengajukan kasasi. Kasasi tersebut ditolak dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda Rp 200 juta. (900)