Dengan belum dikeluarkannya SK tersebut, Dispendikbud Seluma, tidak bisa memberikan tunjangan sertifikasi tersebut. SK yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemdikbud) terlebih dahulu memeriksa dan mencocokkan data yang telah di masukkan sendiri oleh guru calon penerima sertifikasi. Kalau sudah lengkap baru bisa di berikan dan di terbitkan SK penerima sertifikasi. “SK Penerima enam bulan sekali diperbaharui mengingat penerima setiap tahunnya bertambah dan ada pergantian,” ujarnya. Marini menerangkan jumlah penerima sertifikasi di untuk triwulan ke 2 lalu dengan rincian guru PAUDsebanyak 44 orang, SD sebanyak 843 orang, SMP 322 orang dan Pengawas 36 orang. Hanya saja, jumlah ini dipastikan akan bertambah dimana saat ini tim masih melakukan verifikasi data yang sudah di masukkan oleh guru penerima sertifikasi sebelumnya.
“Anggaran sudah disediakan Rp 14 miliar untuk triwulan ke 3. Begitu juga untuk sertifikasi triwulan ke 4 juga sudah tersedia, namun pencairannya masih harsus menunggu adanya SK,” bebernya. Sekali lagi, marini menegaskan jika dinas tidak bisa memberikan sertifkasi ini sebelum adanya SK penerima yang menvcantumkan nama. Jika tidak maka jelas akan menyalahi aturan yang ada.“Sebelum ada SK kita tidak bisa bagikan, namun dipastikan dipastikan akan di kirimkan ke rekening penerima setelah SK keluar beberapa waktu kedepan,” ujarnya singkat. (333)