Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu Kombes Pol A Rafik mengatakan,
\'\'Memang ada tersangka RC mengajukan proses penangguhan penahanan, namun sejauh ini surat penangguhan tersebut masih dikaji dan dipelajari.\'\'
Proses penangguhan penahan masih dikaji karena ditakutkan tersangka melarikan diri lagi atau menghilangkan barang bukti.
\"Setiap warga negara Indonesia berhak mengajukan surat penangguhan penahanan, namun dikabulkan atau tidaknya ada ditangan kita,\" tuturnya.
Ditambahkannya, jika nanti berdasarkan hasil pengkajian dan pendalaman yang bersangkutan tidak ada masalah dan tersangka dipastikan koorperatif surat penangguhan penahanan itu bisa dikabulkan. Sebaliknya jika selama ini tersangka RC tidak kooperatif surat penangguhan penahanan itu kemungkinan sulit dikabulkan. (529)
Baca Juga Uang Penipuan Lahan Tambang Habis untuk Berfoya