MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Forum Honorer K2 tingkat Provinsi Bengkulu , khususnya Kabupaten Mukomuko, kemarin (26/9) pagi, mendatangi wakil rakyat yang duduk di kursi legislatif. Perwakilan dari honorer itu meminta dukungan dari DPRD Kabupaten Mukomuko, agar mendesak pemerintah pusat merevisi UU ASN yang membatasi usia mereka untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
“Kedatangan kami di gedung DPRD ini meminta dukungan untuk menjembatani terkait masalah honorer K2. Kami meminta revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membatasi usia maksimal menjadi PNS 35 tahun,” ujar Ketua Forum Honorer K2 Provinsi Bengkulu, Ridwan didampingi forum honorer Kabupaten Mukomuko dan sejumlah honorer K2 lainnya. Pihaknya juga meminta agar pemerintah pusat merevisi aturan tersebut supaya mereka mempunyai payung hukum untuk diangkat menjadi PNS. Karena honorer yang tersebar di Indonesia khususnya di Provinsi Bengkulu sudah mengabdi belasan tahun. Selama pengabdian itu mayoritas usia honorer K2 di atas 35 tahun.
“Kami harap dewan memfasilitasi untuk menyampaikan masalah tersebut kepada pemerintah pusat,” harapnya. Selain itu, forum honorer K2 juga meminta kepada badan kepegawaian setempat untuk memberikan data sebanyak 209 orang honorer K2 yang belum di angkat menjadi PNS. Ketua DPRD Mukomuko, Armansyah di dampingi anggota dewan lainnya mengatakan, pihaknya tidak ada kewenangan untuk merevisi aturan tersebut karena kewenangan itu ada pada DPR RI dan Presiden. Kendati demikian, pihaknya akan menyampaikan aspirasi tersebut.
“Kami di legislatif kabupaten mendukung agar honorer K2 oleh pemerintah pusat di angkat menjadi PNS,” ungkapnya. Hadir pada pertemuan itu Ketua DPRD dan anggotanya serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia setempat Jawoto dan Sekretarisnya Edi Suntono. (900)