MUKOMUKO, Bngkulu Ekspress - Untuk memberikan pengetahuan hukum sejak dini khususnya di kalangan pelajar. Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko mengunjungi sekolah - sekolah. Tujuan memberikan penyuluhan hukum mulai dari tupoksi Kejari, penggunaan medsos hingga UU IT dan lainnya. Penyuluhan hukum itu langsung disampaikan Kajari Mukomuko dan jajarannya. Kajari Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto SH MH mengatakan penyuluhan hukum maupun sosialisasi kepada masyarakat khususnya pelajar merupakan salah satu program dari kejaksaan.
Kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan hukum sejak dini itu dilakukan secara bertahap di setiap sekolah berbagai tingkatan di kabupaten Mukomuko khususnya SLTP dan SLTA sederajat. Pada kesempatan itu Kajari memaparkan bahaya dalam penggunaan medsos yang dapat mengarah pelanggaran hukum. Karena pengguna yang tidak tepat dan melanggar hukum akan mendapatkan ancaman hukum.“ Penyuluhan ini untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar agar mengetahui hukum sejak dini agar nantinya bisa terhindar dari masalah hukum,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dalam program Nawacita Kejaksaan serta telah di laksanakan sejak beberapa tahun terakhir. Kajari mengharapkan dengan adanya penyuluhan hukum yang dilakukan jajarannya, agar para siswa dan siswi terjauh dari pengaruh negatif dan tidak terseret dengan ancaman hukum.
Penyuluhan telah dilakukan di SMPN 13 dan SMKN 3. “Kegiatan ini akan terus kita lakukan secara bertahap dan berkesinambungan,” lanjut Kajari. (900)