MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Tahun 2018 mendatang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko mulai memberlakukan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN). TPP tertinggi yang masih dalam hitungan draft, yakni untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) sebesar Rp 20 juta/bulan.
“Draft sementara besaran TPP tertinggi Rp 20 juta, khusus untuk jabatan Sekda,” kata Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Agus Sumarman di konfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (6/9). Sedangkan untuk jabatan eselon II mulai dari Rp 6 hingga Rp 7,5 juta. Eselon III Rp 4 hingga Rp 4,5 juta, eselon IV Rp 1 – Rp 1,5 juta dan staf tertinggi Rp 1 juta. Menurutnya, jika TPP telah diberlakukan, maka secara otomatis honor – honor kegiatan di hapuskan.
“Honor kegiatan yang di SK Kepala OPD tidak lagi berlaku atau di hapus. Namun hingga akhir Desember Tahun 2017 ini, honor – honor kegiatan masih di berlakukan dan sah berdasarkan aturan yang ada,” jelasnya. Segera diberlakukannya dan ditetapkan besaran tunjangan tersebut bagi setiap ASN sesuai beban kerja dan tanggung jawabnya masing – masing.
“Besaran angka TPP yang di siapkan secara global sebesar Rp 52 miliar. Untuk rincian dan detailnya belum final, karena masih dalam proses. Seperti bagian hukum tengah mempersiapkan regulasi hukumnya, BKPSDM terkait menghitung beban kerja ASN dan BKD sendiri menyiapkan anggarannya,” lanjut Agus. (900)