Kronologis penganiayaan terjadi sekitar pukul 23.00 WIB (23/1) dirumah kontrakannya. Ketika itu korban tengah asyik ngobrol dengan rekannya yang merupakan tetangga korban yaitu AD, OK dan HR. Tiba-tiba pelaku HD (31) warga Desa Jembatan Dua, Kecamatan Kaur Selatan berstatus PNS salah satu kecamatan, menarik korban ke dalam kamar korban dan mengunci pintu kamar. Setelah itu pelaku membanting korban lalu menindih korban, kemudian paha pelaku menempelkan ke dada korban dan mencekik korban.
Sehingga korban mengalami kesakitan dan tidak bisa bernafas. Akibat kesakitan tersebut korban berteriak minta tolong, sehingga terdengarlah rekan korban yang masih diluar yakni AD,OK dan HR mereka langsung masuk kedalam kamar korban dengan mendobrak pintu kamar korban. Pada saat didobrak, Ayu sudah berada dilantai sambil menangis. Tidak terima ulah pacarnya, korban melaporkan kejadian ke Mapolres Kaur.
Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja membenarkan kejadian tersebut, pihaknya sudah memeriksa korban namun tidak ditemukan adanya tanda penganiayaan. Sedangkan pelaku tidak mengakui jika melakukan penganiyaan. Keduanya sejoli tersebut masih menjalani pemeriksaan itensif. Pelaku tidak ditahan, namun wajib melapor.(823)