Dikatakan Kepala Dinas PU, Eddy Supriyanto ST MT penertiban yang akan dilakukan itu bertujuan memberikan kesadaran kepada masyarakat agar tidak sembarangan mendirikan bangunan. \"Kita akan bergerak cepat. Bagi bangunan yang tidak memiliki IMB dan menghambat saluran air, kita minta warga bisa membongkarnya sendiri. Kalau tidak dibongkar, maka akan ditertibkan,\" katanya.
Dilanjutkannya, mulai kini bagi warga yang akan mengajukan IMB, pihaknya akan menyeleksi permohonan yang masuk. Bagi rencana bangunan yang diketahui akan berdampak negatif terhadap keberlangsungan lingkungan dan mengganggu infrastuktur, maka permohonan tersebut akan ditolak. “Kita bisa memprtimbangkan cuaca musim hujan, kalau bangunan dapat menyebabkan banjir, akan kita lakukan langkah antisipasi,” pungkas Eddy. (117)