“Kita siap membantu menangani masalah adanya kerugian Rp 660 juta yang belum dibayarkan oleh CV Tiga Saudara. Sebelum kita lakukan gugatan secara perdata, maka kita analisa lebih dalam bagaimana kasus ini,” katanya.
Beberapa bukti otentik, mulai dari penandatanganan kontrak, hingga bukti pembayaran lainnya tengah dikumpulkan. Setelah semua dikumpulkan perkara ini langsung digeber oleh JPN (Jaksa Pengacara Negara), dalam upaya pengembalian kerugian daerah.
Dilanjutkannya, langkah gugatan Perdata hanya tinggal menunggu hasil analisiis. Suryanto menegaskan, masalah tersebut juga terkait dengan Mantan Kadishub Kominfo (Rufal Mitra SH) saat itu, karena menandatangani kontrak bersama CV Tiga Saudara.
Untuk itu menganai kapan gugatan perdata tersebut siap, Kejari sendiri masih belum bisa memastikannya. “Kita sudah menerimanya, tentu kalau ada laporan pasti ditindak lanjuti. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini semuanya sudah siap,” demikian Suryanto. (160)